Brunbei Darussalam
Lebih dari Dua Minggu liburan di Brunei Darussalam Bisa dapat Sanksi, dan 'Diusir'
Di Brunei Darussalam ada ketentuan yang hanya memperbolehkan orang dari luar negeri berada di Brunei Darussalam selama dua minggu atau 14 hari
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Lantas, bagaimana jika masih ada urusan atau sekiranya masih ingin tinggal di Brunei lebih dari jangka waktu 14 hari?
Untungnya, pemerintahan Brunei memperbolehkan hal ini dengan melakukan penambahan izin tinggal.
"Jika masih ada urusan atau betah di Brunei kalian boleh mengajukan penambahan izin tinggal selama 14 hari berikutnya," ujar Wulan.
Namun, dikatakan Wulan pengajuan ini tidak bisa dilakukan langsung begitu saja.
Harus ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat menambah izin tinggal di Brunei.
Yakni mereka harus 'diusir' terlebih dahulu.
Istilah 'diusir' ini berarti mengharuskan pelancong tersebut harus keluar dari negara Brunei terlebih dulu.
Para pelancong harus masuk ke Kuala Lurah.
Diketahui Kuala Lurah adalah desa di Barat Daya Distrik Brunei-Muara, Brunei, berbatasan langsung dengan perbatasan Brunei-Malaysia.
Pelancong harus berada dulu di desa perbatasan tersebut baru kemudian bisa masuk lagi ke Brunei.
"Kalian harus menunjukkan dokumen paspor," tambah Wulan.
Setelah mendapat melengkapi persyaratan baru pelancong kembali diizinkan tinggal lagi di Brunei dan diberikan waktu 14 hari kedepan lagi untuk berada di negara tersebut.
Wulan menyebut bagi para pelancong yang datang ke Brunei benar-benar harus memeriksa dan mengingat izin tinggal.
Karena kalau overstay atau kelebihan tinggal tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum.
"Jika overstay tentunya akan dikenakan sanksi hukum.
Jadi harus teliti dan cek izin tinggal, jangan sampai melebihi batas yang ditentukan," kata Wulan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)