Potret Jadul Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang Sweet Abis, Netizen: Mending Hidup Sederhana

Beberapa foto-foto jadul itu tersebar di media sosial yang diungga oleh akun TikTok @anitadinninoviyanti.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
TikTok/anitadinninoviyanti
Potret jadul Ferdy Sambo dan Putri Chardrawathi 

BANGKAPOS.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang dimotori oleh Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi sorotan publik.

Terbaru, sang istri, Putri Candrawathi menyusul suaminya, Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Sebelumnya, sudah ada 4 nama tersangka diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf

Di samping bergulirnya kasus ini, tak sedikit netizen yang menyoroti kehidupan pribadi para tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk potret masa lalu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Beberapa foto-foto jadul itu tersebar di media sosial yang diungga oleh akun TikTok @anitadinninoviyanti.

Tampak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mesra di berbagai moment.

Penampilan Sambo saat itu terlihat belum seberisi sekarang, sementara sang istri tampak belum glowing seperti di potret yang baru-baru ini kita lihat.

Meski begitu potret tersebut terlihat begitu romantis.

Salah satu foto bahkan memperlihatkan Sambo yang berpose hendak mencium pipi istrinya.

Sementara Putri terlihat melayangkan senyum manisnya ke kamera.

Tak melulu berdua, ada juga potret Sambo dan Putri bersama anak-anak.

20220823 Potret masa lalu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Potret masa lalu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama anak-anak

Keduanya tampak saling menyenderkan kepala dan memeluk anak laki-laki mereka.

Dari beberapa foto terlihat bahwa Sambo dan Putri kerap memakai baju dengan warna senada.

Diduga, foto masa lalu tersebut sebelum Ferdy Sambo menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal Polisi.

Beberapa warganet pun mengomentari foto-foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diunggah oleh akun TikTok 

"Itu foto si sambo waktu masih di jalan yang benar," ucap netizen.

"Mendingan hidup sederhana tp ada kebaikan didalamnya," tulis netizen.

"duit bisa merubah segalanya," ujar yang lain.

"jaman dulu dimana jaman belum kenal 303," komentar yang lain.

Sambo dan Putri disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Hingga saat ini motif dari pembunuhan itu belum juga diungkap.

Banyak yang menyebut pasangan suami-istri itu sebagai pasangan pelaku kejahatan.

Bahkan, ada yang menyamakan mereka dengan Bonnie dan Clyde. 

Keterlibatan Putri termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat dalam pembunuhan Yosua.

Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E dan Brigadir RR di lantai tiga rumah pribadinya.

Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yosua.

Selain itu, Putri mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua ke rumah dinas yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.

Putri ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang memeberatkannya.

Pertama, keterangan dari para saksi.

Kedua, alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved