Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Setelah Pindah Domisili, Bisa Online dan Offline

Pemohon diwajibkan membawa atau mengunggah KK dan KTP asli karena nantinya akan ditukar dengan KK dan KTP baru di Dinas Dukcapil tujuan.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Iwan Satriawan
Pinterest.com
Ilustrasi Kartu Keluarga 

BANGKAPOS.COM - Seperti yang kita tahu, Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Kartu ini adalah kartu yang memuat identitas keluarga mulai dari susunan, hubungan, jumlah anggota keluarga, tempat tanggal lahir dan lain sebaginya.

Setiap kartu juga berisi alamat lengkap domisili dari kepala dan anggota keluarga.

Lalu, bagaimana cara mengurus kartu keluarga saat pindah domisili?

Dilansir dari Kompas.com berikut tata cara pindah domisili antarkabupaten:

Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK.

Mengisi formulir di Dinas Dukcapil.

Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah).

Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan.

Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Pemohon diwajibkan membawa KK dan KTP asli karena nantinya akan ditukar dengan KK dan KTP baru di Dinas Dukcapil tujuan.

Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.

Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dibuat hanya bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku sehingga harus segera digunakan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved