Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Setelah Pindah Domisili, Bisa Online dan Offline

Pemohon diwajibkan membawa atau mengunggah KK dan KTP asli karena nantinya akan ditukar dengan KK dan KTP baru di Dinas Dukcapil tujuan.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Iwan Satriawan
Pinterest.com
Ilustrasi Kartu Keluarga 

Sementara KTP dan KK Asli akan ditarik di daerah tujuan bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK pengganti sesuai domisili baru.

Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Proses ini juga perlu dilakukan untuk mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.

Secara online

Cara pindah KK juga bisa dilakukan online. Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah KK online.

Anda juga masih harus melakukan beberapa tahapan pindah KK secara offline. Ini dia langkah-langkahnya:

Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas

Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga

Isi data kepindahan

Unggah semua dokumen yang diminta

Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil

Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved