Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Setelah Pindah Domisili, Bisa Online dan Offline
Pemohon diwajibkan membawa atau mengunggah KK dan KTP asli karena nantinya akan ditukar dengan KK dan KTP baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM - Seperti yang kita tahu, Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu ini adalah kartu yang memuat identitas keluarga mulai dari susunan, hubungan, jumlah anggota keluarga, tempat tanggal lahir dan lain sebaginya.
Setiap kartu juga berisi alamat lengkap domisili dari kepala dan anggota keluarga.
Lalu, bagaimana cara mengurus kartu keluarga saat pindah domisili?
Dilansir dari Kompas.com berikut tata cara pindah domisili antarkabupaten:
Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK.
Mengisi formulir di Dinas Dukcapil.
Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah).
Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan.
Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.
Pemohon diwajibkan membawa KK dan KTP asli karena nantinya akan ditukar dengan KK dan KTP baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.
Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dibuat hanya bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku sehingga harus segera digunakan.
Sementara KTP dan KK Asli akan ditarik di daerah tujuan bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK pengganti sesuai domisili baru.
Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Proses ini juga perlu dilakukan untuk mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.
Secara online
Cara pindah KK juga bisa dilakukan online. Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah KK online.
Anda juga masih harus melakukan beberapa tahapan pindah KK secara offline. Ini dia langkah-langkahnya:
Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas
Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga
Isi data kepindahan
Unggah semua dokumen yang diminta
Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)