Berita Pangkalpinang
Tinggal Seminggu Lagi Deadline dari DPRD Babel untuk Pencairan Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu
Dana beasiswa berkisar Rp9 miliar untuk 768 mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Babel, tak dapat dicairkan karena terhalang aturan.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tinggal seminggu lagi deadline atau batas waktu yang diberikan DPRD Provinsi Bangka Belitung ke Pemprov Babel terhadap pencairan beasiswa mahasiswa kurang mampu, sejak dibahas di ruang Banmus DPRD Babel pada Senin (15/8/2022) lalu.
Dana beasiswa berkisar Rp9 miliar untuk 768 mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Babel, tak dapat dicairkan karena terhalang regulasi atau aturan.
Anggota DPRD Babel memberikan batas waktu untuk pemprov mencarikan regulasi yang jelas agar pada waktunya nanti, pihak DPRD mendapatkan kepastian terkait tata cara pencairan beasiswa.
"Saya mengatakan, dua minggu sudah ada jawabannya bagaimana tata cara (pencairan beasiswa, red), dari penyaluran anggaran itu, bisa atau tidak begitu kan," kata Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, kepada Bangkapos.com di kantor DPRD Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, terhambatnya pencairan beasiswa karena selama ini pemerintah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) kemudian beralih ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
"Jawabannya bisa atau tidak, karena ini kan untuk tingkat perguruan tinggi. Sementara kewenangan pemprov hanya di SMA/SMK tetapi nanti jawaban pastinya," imbuhnya.
Sama halnya dikatakan, Anggota Komisi IV DPRD Babel, Aksan Visyawan, mengatakan pihaknya pada Rabu (24/8/2022) besok, bakal mendatangi Kementerian Pendidikan untuk menyelesaikan persoalan regulasi pencairan beasiswa.
"Kami akan konsultasi ke Kementerian Pendidikan mencari solusi, karena sudah dijanjikan beasiswa, kami tidak mau mereka sampai di drop out. Sedangkan kampus juga perlu pemasukan. Jadi jangan tidak ada kepastian," kata Aksan.
Politikus PKS ini, mengatakan anggota memiliki janji dua minggu untuk mendapatkan kepastian tentang regulasi yang dapat digunakan untuk mencairan beasiswa mahasiswa kurang mampu tersebut.
"Insyaallah setelah kami berkunjung, karena ini persoalan penting. Kita ingin sesuai dengan janji diberikan waktu dua minggu mendapatkan kejelasan, karena kita ikut bertanggung jawab, terhadap mahasiswa kita di Babel ini," terangnya.
Ia memastikan, batas waktu dua minggu menjadi waktu yang cukup untuk anggota DPRD Babel bersama Pemprov Babel mencarikan aturan yang tepat untuk mencairkan beasiswa tersebut.
"Tidak menambah waktu lagi, nanti kita umumkan ke media, jangan sampai ini belum jelas, terkatung-katung. Harus dicarikan solusi jangan dibiarkan, karena ini menyangkut pendidikan di Babel," tegas Aksan.
Diketahui, Anggota DPRD Komisi IV bersama Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, beserta Sekda Babel, Naziarto, Forum Pengelola Beasiswa Bangka Belitung dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah mengaadkan rapat dengar pendapat untuk mencarikan solusi bersama.
Herman Suhadi, mengatakan, penyebab tidak dapat dicairkannya anggaran beasiswa mahasiswa kurang mampu pada 2022 ini dikarenakan faktor regulasi atau aturan.
"Bahwa anggaran bantuan beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu yang ada di perguruan tinggi di daerah ini tidak bisa dicairkan, berkenaan dengan regulasi, ada peraturan tidak membolehkan itu," kata Herman kepada Bangkapos.com di kantor DPRD Babel, Senin (15/8/2022).
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama dua minggu ke Pemprov Babel agar dapat mencari aturan yang tepat, sehingga anggaran beasiswa dapat dicairkan segera.
"Kami memberikan waktu dua minggu setelah ini progres menyatakan ia atau tidak, kami masih mengejar. Salah satunya berkaitan dengan peraturan gubernur apakah ada perubahan. Selain dari Komisi IV akan ke Kemendagri dan ke Provinsi Riau untuk melakukan studi banding," katanya.
Herman menegaskan, ini bukan kesalahan dalam administrasi, tetapi hanya pada perubahan sistem yang semula melalui Dinas Pendidikan kemudian dialihkan ke Biro Kesra.
"Ini bukan kesalahan, anggarannya belum dicairkan, dana sudah ada di Dinas Pendidikan, semula sebagai eksekutornya. Tetapi karena aturan kita cantolkan ke Kesra, tetapi Kesra tidak berani karena ada payung hukum belum jelas," imbuhnya.
Senada disampaikan, Ketua Forum Pengelola Beasiswa Bangka Belitung, Wisnu, mengatakan, meminta ke pemrov untuk dapat membayarkan anggaran perkulihan mahasiswa penerima beasiswa kurang mampu.
"Pada intinya pengelola hanya mau biaya itu keluar, bagaimana caranya, tidak menyalahi aturan. Awalnya, kami mengetahui peraturan yang sudah dianggap baku ternyata berbenturan, dan tidak terkonfirmasi ke kami ada perubahan dari kementerian, sehingga berbenturan," kata Wisnu.
Wisnu menegaskan, akibat aturan baru tersebut membuat terhambat pencairan beasiswa mahasiswa kurang mampu di sejumlah perguruan tinggi baik di negeri dan swasta di Babel.
Mereka juga menegaskan, hanya mampu memberikan kelonggaran hingga Desember 2022 ini, apabila tak kunjung dicairkan mahasiswa terancam dikeluarkan.
"Ada sebanyak 768 mahasiswa mendapatkan beasiswa itu. Kami masih menjaga bagaimana caranya pengola bertanggung jawab, merekomendasi garansi masih kuliah. Cuman hanya dapat sampai Desember 2022, kami tidak tahu posisinnya kalu lewat dari itu, kami tidak bisa lagi menahannya," imbuhnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)