Breaking News

Berita Kriminalitas

Baru Ngedar Sabu Enam Bulan Penambang Timah Desa Tepus Dibekuk Polsek Air Gegas

Polsek Air Gegas berhasil membekuk Mazudin (29) warga, Desa Tepus Kabupaten Bangka karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
Dok/Polsek Airgegas
Pelaku Mazudin pengedar sabu saat dibekuk Polsek Airgegas. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penambang timah ini dibekuk anggota Polsek Air Gegas pada Selasa (23/8/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Polsek Air Gegas berhasil membekuk Mazudin (29) warga, Desa Tepus Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penambang timah, dibekuk anggota Polsek Air Gegas pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku diamankan anggota saat berada dikediamannya, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 15.83 gram.

Baca juga: Mantan Wakapolres Pangkalpinang Ikut Terseret Skenario Ferdy Sambo, Kini Dimutasi Kapolri

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Buruk di Bangka, Curah Hujan Tinggi

Kapolsek Air Gegas AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, menyebutkan pihaknya mengamankan satu orang pelaku.

"Pelaku ini terduga pengedar kemudian kami lakukan penyelidikan dan penggrebekkan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu sebanyak 21 paket kecil dan satu paket besar," sebut Tiyan Talingga, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, pelaku bersama barang bukti, diamankan ke Mako Polres Bangka Selatan.

"Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Selatan," kata Tiyan.

"Pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika ancaman hukuman kurang lebih enam tahun penjara,"  tegas Tiyan.

Pelaku Mazudin pengedar narkotika saat berada di aula Polres Bangka Selatan, Rabu (24/8/2022)
Pelaku Mazudin pengedar narkotika saat berada di aula Polres Bangka Selatan, Rabu (24/8/2022) (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Enam Bulan Edar Sabu

Sementara pelaku Mazudin saat ditemui Bangkapos.com mengatakan dirinya, baru enam bulan mengedar dan menggunakan narkotika jenis sabu.

"Kurang lebih enam bulan bang, aku jualnya di Tepus dan sekitarnya. Makai narkotika sekaligus mengedar juga," kata Mazudin kepada Bangkapos.com.

Baca juga: Polsek Jebus Ungkap Kasus Judi Dadu Goncangan di Teluk Limau, Dua Orang Ditangkap

Baca juga: Tim Gabungan Polres Pangkalpinang Amankan Lima Orang Terkait Dugaan Pungli di SPBU Selindung

Pelaku juga menjelaskan narkotika dari jaringan Toboali, transaksi melalui barang diletakkan disuatu tempat dan bayar secara transfer.

"Saya ambil barang narkotika usai transfer uang ke salah satu rekening, barangnya dilempar sesuai dengan tempat yang dijanjikan," jelasnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved