Bangka Pos Hari Ini

Mendikbudristek Nadiem Makarim Sangat Kecewa, Rektor Unila Terima Suap dari Calon Mahasiswa

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa atas ditetapkannya eks Rektor Universitas Negeri Lampung sebagai tersangka.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Rabu, 24 Agustus 2022. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa atas ditetapkannya eks Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Karomani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kejadian di Unila suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kami di Kemendikbudristek,” kata Nadiem di Ruang  Rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dia menekankan pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

Selain itu, celah-celah untuk kesempatan suap penerimaan mahasiswa baru juga akan diminimalisir.

“Jadi kita ambil tindakan yang tegas dan langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan, semua proses internal kami berjalan di Unila,” tandas penemu GoJek itu.

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.

Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua calon mahasiswa baru yang diluluskan via jalur mandiri.

Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta.

Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.

Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.

Jalur Mandiri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila.

Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata  Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

Diberhentikan

Kemendikbudristek memberhentikan Karomani dari jabatan Rektor Universitas Lampung (Unila).

Pemberhentian jabatan Rektor Unila ini dilakukan setelah Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan rektor sementara dihentikan,” ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

“Untuk mengisi jabatan Rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbud untuk menjadi Plt Rektor Unila,” tutur Nizam.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyatakan, peristiwa ini merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan.

“Dengan ditangkapnya rektor Universitas Negeri Lampung bersama tujuh orang lainnya oleh KPK, ini benar-benar merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di tanah air, karena yang bersangkutan terjerat tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas yang dia pimpin,” ucap Anwar.

Sebagai pimpinan tertinggi di kampus, Anwar menilai rektor semestinya bisa memberikan contoh tauladan yang baik kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa.

Namun justru sang rektor yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji tersebut.

“Semestinya sang rektor memperlihatkan sikap anti KKN sebagai upaya kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, tapi ini malah sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya,” kata Anwar.

Anwar mengatakan saat ini Indonesia sedang mengalami darurat korupsi.

Dirinya menyesalkan kasus korupsi terjadi di dunia perguruan tinggi di Indonesia.

“Bagaimana kita bisa berharap kepada dunia perguruan tinggi agar mereka dapat mencetak lulusan yang memiliki karakter yang kuat dan terpuji serta anti KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja anak didiknya sudah tahu bagaimana busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya,” tutur Anwar.

Usaha menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berakhlak, bermoral serta bersih dari tindak KKN di negeri ini, kata Anwar, masih akan menempuh jalan yang terjal dan berliku.

“Karena mentalitas orang yang bertugas untuk menegakkan hal tersebut masih bermasalah,” pungkas Anwar. (tribun network/fahdi/ilham)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved