Berita Kriminalitas

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus Pungli di SPBU Selindung, Lima Orang Diduga Pungli Ditangkap

Pihak Polres Pangkalpinang bergerak cepat mengamankan para pelaku pungutan liar (pungli) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Selindung.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Dok/Ipda Sri Widodo
Tim gabungan Polres Pangkalpinang, berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan pungli di SPBU Selindung, Rabu (24/8/2022). 

Di antaranya berupa sanksi skorsing penyaluran BBM Subsidi jenis bio solar dan pertalite selama 30 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur.

Baca juga: Polsek Jebus Ungkap Kasus Judi Dadu Goncangan di Teluk Limau, Dua Orang Ditangkap

Baca juga: Jelang Kenaikan Harga BBM, Antrean BBM di SPBU Selindung Pangkalpinang Mengular, Ada Indikasi Pungli

Ia mengungkapkan, sanksi yang diberikan terhadap SPBU terkait diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.

Bahkan Pertamina mendorong pihak SPBU untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika terdapat intimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Selain berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan penegak hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berperan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (135), jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," saran Nikho.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Anthoni Ramli/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved