Berita Kriminalitas
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus Pungli di SPBU Selindung, Lima Orang Diduga Pungli Ditangkap
Pihak Polres Pangkalpinang bergerak cepat mengamankan para pelaku pungutan liar (pungli) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Selindung.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Di antaranya berupa sanksi skorsing penyaluran BBM Subsidi jenis bio solar dan pertalite selama 30 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur.
Baca juga: Polsek Jebus Ungkap Kasus Judi Dadu Goncangan di Teluk Limau, Dua Orang Ditangkap
Baca juga: Jelang Kenaikan Harga BBM, Antrean BBM di SPBU Selindung Pangkalpinang Mengular, Ada Indikasi Pungli
Ia mengungkapkan, sanksi yang diberikan terhadap SPBU terkait diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.
Bahkan Pertamina mendorong pihak SPBU untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika terdapat intimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Selain berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan penegak hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berperan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (135), jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," saran Nikho.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Anthoni Ramli/Sela Agustika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220824-timgab.jpg)