Berita Kriminalitas

Polsek Jebus Ungkap Kasus Judi Dadu Goncangan di Teluk Limau, Dua Orang Ditangkap

Dua pelaku judi jenis dadu goncangan atau kodok-kodok tak berkutik saat digerbek Tim Spider Polsek Jebus, di Pondok TI, Dusun Pala.

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Ist/Humas Polsek Jebus
Tim Spider Polsek Jebus amankan dua tersangka judi jenis dadu goncangan atau kodok-kodok di Mapolsek Jebus, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua pelaku judi jenis dadu goncangan atau kodok-kodok tak berkutik saat digerbek Tim Spider Polsek Jebus, di Pondok TI, Dusun Pala, Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dua pria yang berinisial IE alias Roni (52) dan EWN (47) kedapatan bermain sedang bermain judi di pondok tersebut.

Keduanya, warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau ini memiliki perannya masing-masing.

Penangkapan yang dipimpin Ipda Rendy Kurniawan Basuki, berawal dari informasi masyarakat bahwa judi tersebut baru dimulai. Mendapati laporan itu, personel langsung mengecek kebenarannya.

Baca juga: Direktur RSUD Bangka Selatan Bakal Berikan Sanksi Rotasi kepada Dokter yang Langgar SOP

Baca juga: Pengamanan G20 untuk TNI/Polri Dianggarkan Sebesar Rp 2,5 Miliar, Herman: Semoga Berjalan Lancar

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (24/8/2022), mengatakan keduanya berhasil diamankan. Kedua orang ini memiliki peran masing-masing.

"Keduanya ada perannya masing-masing, IE alias Roni (52) berperan sebagai penggoncang dadu. Sedangkan EWN (47) berperan sebagai juru bayar atau bandar judi," kata  Ghalih Widyo Nugroho.

Tim Spider Polsek Jebus amankan dua tersangka judi jenis dadu goncangan atau kodok-kodok di Mapolsek Jebus, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim Spider Polsek Jebus amankan dua tersangka judi jenis dadu goncangan atau kodok-kodok di Mapolsek Jebus, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. (Ist/Humas Polsek Jebus)

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat guncang dadu, yakni buah dadu, karpet bergambar, handphone dan sejumlah uang tunai diduga alat perjudian.

Baca juga: Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka dan Polsek Riausilip Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 2 Pelaku

Ghalih mengimbau kepada masyarakat, bila mengetahui atau melihat ada aktivitas perjudian di lingkungan sekitar jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihaknya agar segera ditindaklanjuti.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved