Berita Bangka Barat

Empat SPBU Didatangi Polisi, Kapolsek: Tindak Tegas Bila Ada Penyelewengan BBM

Jajaran Polsek Jebus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah hukumnya, pada Kamis (25/8/2022)

Penulis: Yuranda |
istimewa
Jajaran Polsek Jebus sidak empat SPBU di wilayah hukumnya, pada Kamis (25/8/2022).(Ist/Humas Polsek Jebus) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Polsek Jebus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah hukumnya, pada Kamis (25/8/2022) pagi.

Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho. Sidak dilakukan untuk mengecek informasi tentang pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar, pertalite, pertamax dan dexlite, hingga dugaan penimbunan.

Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Kamis (25/8/2022) mengatakan, hal ini sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala kegiatan ilegal, seperti ilegal mining, ilegal oil, Ilegal loging,  perjudian, penyelewengan BBM dan LPG subsidi serta Narkotika.

Adapun empat SPBU yang dilakukan Sidak di antaranya SPBU di Kecamatan Jebus, di Desa Airkuang, dan Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar. Sedangkan di SPBU di Kecamatan Parittiga di Dusun PTL, Desa Kelabat dan di Dusun Kimjung, Desa Puput.

"Yang menjadi atensi parkir kendaraan yang hendak mengisi BBM, teknis atau cara pendistribusian BBM ke mobil. Apakah standar kendaraannya serta cara pendistribusian LPG subsidi di SPBU tersebut," kata Ghalih, Kamis (25/8/2022).

Kata dia, antrean kendaraan di empat SPBU ini, merupakan temuan atau kondisi yang sama pada SPBU lain di seluruh SPBU di Provinsi Bangka Belitung.

Kendati demikian, pihaknya menekankan akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya jauh dari Jam operasional.

"Penindakan tersebut akan berupa penilangan oleh Unit Lalu Lintas Polsek Jebus. Terhadap pemilik kendaraan yang menyalahgunaakan BBM atau LPG Bersubsidi. Sementara pengisian BBM secara berulang dan tidak memenuhi standar kendaraan akan dilakukan penindakan secara pidana," tegasnya.

Polsek Jebus juga akan membuatkan surat pernyataan kepada pemilik atau sopir kendaraan serta kuasa apabila melanggarnya.

"Manager SPBU juga menyatakan akan siap mematuhi segala sesuatu yang ditetapkan dan sesuai dengan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dari Pertamina," ujarnya.

Ghalih juga meminta kepada masyarakat kegiatan ilegal segera melaporkan kepada kepolisian agar segera dilakukan penindakan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Yuranda)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved