Ini Delapan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan 35 Anggota Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada delapan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh sedikitnya 35 anggota Polri
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.
Motif dan Kronologi yang Diterima DPR RI, Benarkah?
Di dalam rapat, dengar pendapat bersama Polri, anggota Komisi III Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding membacakan kronologi kejadian yang diterimanya. Ia kemudian mengonfirmasi kebenaran kronologi itu pada Sigit.
Secara garis besar, Sudding mengatakan, ada dua insiden yang diduga menjadi pemicu Sambo mengkonstuksi pembunuhan berencana. Pertama, Brigadir J disebut akan menggendong Putri saat tidur di sofa ruang tamu kediaman Sambo di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, 4 Juli 2022.
Kedua, di tempat yang sama pada 7 Juli 2022 sore, Brigadir J kedapatan memasuki kamar Putri di lantai dua. Peristiwa tersebut disaksikan oleh asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Kemudian, Kuat menyarankan agar Putri melaporkan kejadian yang dialaminya pada Sambo melalui sambungan telepon pada hari yang sama.
Setibanya rombongan dari Magelang sampai di Duren Tiga, Sambo mendapat laporan peristiwa secara rinci.