Ini Delapan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan 35 Anggota Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada delapan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh sedikitnya 35 anggota Polri

Editor: M Zulkodri
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. 

"Kami didatangi oleh Ferdy Sambo , saat itu saya tanyakan, kamu bukan pelaku? Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta," papar Sigit kepada Komisi III.

Setelah pertemuan dengan eks Kadiv Propam Polri itu, Sigit kemudian membentuk tim khusus yang menyelidiki kasus ini.

Dari hasil penelusuran timsus akhirnya terbukti keterlibatan Ferdy Sambo dalam kematian ajudannya itu.

Kasus ini, disebut oleh Sigit, menjadi pukulan keras bagi Polri.

Meski begitu, hal ini juga dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan internal.

Saat ini Sigit mendorong agar berkas perkara kasus bisa dilengkapi untuk selanjutnya diteruskan ke persidangan.

Sumber : (Kompas.com/Tatang Guritno, Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo,Tribun-Video.com/Fransisca Mawaski)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved