Kapolri Tak Mau Menunggu Lama, Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Hari Ini Juga
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo ditentukan pada hari ini juga.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Kapolri.
Sementara itu, sidang etik dan profesi hari ini akan dipimpin jenderal polisi bintang tiga.
"(Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam, Red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kabaintelkam Polri saat ini dijabat Komjen Ahmad Dofiri.
Kompolnas Desak Polri PTDH Sambo
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Soal desakan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ini seperti diutarakan salah satu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Menurut Poengky, pemecatan terhadap Ferdy Sambo dilakukan lewat sidang kode etik.
"Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," kata Poengky yang dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum sehingga publik bisa menyaksikannya.
"Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu," imbuhnya.
Selanjutnya, tambah perempuan yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu, Kompolnas berharap Irjen Ferdy Sambo bisa benar-benar segera dijatuhi sanksi PDTH atau dipecat sebagai anggota Polri.
Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan
Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.