Kapolri Tak Mau Menunggu Lama, Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Hari Ini Juga
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo ditentukan pada hari ini juga.
Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.
Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa.
Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif.
Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.
Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.
Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.
Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.