Skema Pensiun PNS Akan Diubah Karena Beri Beban Negara Rp2.800 Triliun, Bakal Langsung Dibayar Penuh
Pemerintah akan mengubah skema pembayaran pensiun ASN atau PNS. Pasalnya skema saat ini dianggap membebankan keuangan negara sebesar Rp2,8 T
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Pemerintah akan mengubah skema pembayaran pensiun ASN atau PNS. Pasalnya skema saat ini dianggap membebankan keuangan negara sebesar Rp2.800 Triliun.
Kementerian Keuangan @kemenkeuri mencatat pensiunan ASN atau PNS, memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati @smindrawati ingin skema pensiunan segera diubah.
Saat ini, skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.
Baca juga: Beratkan APBN, Dana Pensiun ASN Akan Direformasi, Menkeu Sri Mulyani : Perlu UU Pensiun
"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujar Sri Mulyani.
"Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," lanjut dia.
Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.
Baca juga: Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Dinikmati Jika Pensiunan Berusia 65 Tahun
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) @kemenpanrb mempertimbangkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiunan PNS.
Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.
Rincian Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia, Janda Pensiun PNS Dapat Segini
Berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?
Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Gaji pokok pensiun PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
Baca juga: Nikahi Gadis Cantik Dikenal Lewat Facebook, Pria Ini Ngacir di Hari Pernikahan Usai Lihat Wajah Asli
Masa pensiun PNS
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.
Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun
PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun
Melansir Kompas.com (20/6/2021), selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.
Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?
Untuk saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go. Skema ini terdiri dari iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok mereka, ditambah dengan dana dari APBN.
Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.
Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.
Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.
Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan. (*)