Jejak Karir dan Kasus Besar Ditangani Irjen Ferdy Sambo Sebelum Dipecat dari Institusi Polri

Inilah Perjalanan karir dan sejumlah kasus besar yang ditangani Irjen Ferdy Sambo sebelum dipecat dari institusi polri.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Capture Youtube
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Pakar ekspresi, Kirdi Putra mempertanyakan ada apa di balik gestur santai Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik dan profesi hari ini. 

BANGKAPOS.COM---Inilah Perjalanan karir dan sejumlah kasus besar yang ditangani Irjen Ferdy Sambo sebelum dipecat dari institusi polri.

Setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), secara Marathon Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, Irjen Ferdy Sambo diputuskan untuk diberhentikan.

Perjalanan Karir Ferdy Sambo Jadi Jenderal Bintang Dua

Irjen Ferdi Sambo merupakan Perwira polisi yang memiliki jenjang karir yang terbilang cepat, dari AKBP hingga mendapat pangkat perwira tinggi Jenderal bintang dua ditempuhnya hanya dalam waktu tujuh tahun saja.

Pria kelahiran Kabupaten Barru Sulawesi Selatan ini lulus akademi Akpol pada 1994 silam.

Sebagai perwira baru dirinya diletakkan sebagai pamalem Diklat Polri.

Kemudian dirinya menjabat kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, lalu pada tahun 2012 dipromosikan menjadi Kapolres Purbalingga Jawa Tengah.

Jabatan tersebut seakan menjadi batu loncatan yang sempurna bagi Ferdy Sambo untuk terus merangkak naik ke jabatan-jabatan bergengsi lainnya.

Benar saja, di tahun 2015 Ia didapuk sebagai Waditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat itu namanya turut melambung ketika sang atasan langsung Polda Metro Jaya menangani kasus ledakan bom di Sarinah tahun 2016 silam.

Tiga tahun berselang dari kejadian menggemparkan itu Ferdy Sambo telah menduduki jabatan yang tak kalah bergengsi yaitu Dirtipidum Bereskrim Polri.

Ditahun yang sama di 2016, Ferdy Sambo juga menangani sejumlah retetetan kasus besar, selain bom Thamrin, Ferdy Sambo juga menjadi garda terdepan menangani kasus kopi Sianida Jessica Kumala Wongso.

Kasus Korupsi Djoko Chandra yang berhasil dipulangkan dari pelariannya ke Malaysia, serta terakhir penanganan soal kebakaran Gedung Kejagung setelah Joko Chandra kembali ke tanah air.

Ferdy Sambo juga disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sehingga akhirnya dipromosikan sebagai Kandiv Propam Polri tepat setelah pengangkatan Jenderal Listyo sigit menjadi Kapolri.

Banyak yang menyebutkan kenaikan pangkat Ferdy Sambo salah satu yang tercepat bahkan Ferdy disebut perwira termuda dengan dua bintang di pundaknya di usia 48 tahun.

Kurang lebih hanya butuh tujuh tahun Ferdy Sambo melesat dari pangkat AKBP menjadi Inspektur jenderal dan menjabat Kadiv Propam Polri.

Melansir dari Kompas.com, hampir 3 dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Ferdy pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).

Berikut ini adalah sejumlah jabatan yang pernah diemban oleh Irjen Ferdy Sambo.

  • Pama Lemdiklat Polri (1994)
  • Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  • Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  • Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  • Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  • Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
  • Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
  • Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
  • Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
  • Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
  • Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
  • Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
  • Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
  • Kapolres Purbalingga (2012)
  • Kapolres Brebes (2013)
  • Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
  • Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Koorspripim Polri (2018)
  • Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
  • Kadiv Propam Polri (2020)
  • Pati Yanma Polri (2022).

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo diputuskan untuk dipecat dari Institusi Polri.

Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, Ferdy Sambo tidak mau menerima begitu saja dirinya dipecat, dan mengajukan banding.

Sebelumnya sidang komisi kode etik Polri (KKEP) digelar secara marathon sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang kode etik.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy Sambo Tegang dan Menyesal Saat Sidang Etik, Perhatikan Tanda Tubuh Ini, Beberapa Kali Menangis
Ferdy Sambo Tegang dan Menyesal Saat Sidang Etik, Perhatikan Tanda Tubuh Ini, Beberapa Kali Menangis (YouTube Kompas Tv)

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Atas pernyataan banding tersebut, Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang mempersilahkan Ferdy Sambo untuk membuat nota banding secara tertulis.

"Silahkan nota banding disusun secara tertulis dalam waktu 21 hari," kata Ahmad Dofiri.

Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved