Kapan JHT Bisa Dicairkan? Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Terbaru Permenaker Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan pencairan JHT kini tak lagi perlu menunggu usia 56 tahun, sebagaimana Permenaker Nomor 4 Tahun 2022
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM -- Kapan dana JHT)'>Jaminan Hari Tua ( JHT) bisa dicairkan, menjadi pertanyaan besar bagi peserta yang mengikuti program JHT.
Diketahui JHT merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan yakni manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Program ini menjadi pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua.
JHT menggunakan sistem tabungan pensiun yang bersifat wajib yang mengharuskan peserta untuk membayar iuran setiap bulan.
Sebelumnya, melansir dalam laman BPJS uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
Baca juga: Istri Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Luput dari Perhatian Wartawan, Diduga Lewat Ini
Baca juga: Anak Bungsu Ferdy Sambo Tak Bisa Pisah dari Ibunya, Usia Baru 1 Tahun 5 Bulan
Baca juga: Dezy Ais, Si Sales Mobil yang Tak Ragu Layani Pembeli Berpakaian Lusuh Mirip Pengemis
Baca juga: Doa Pendek ini Sungguh Dahsyat, Miliki Keistimewaan Luar Biasa, yang Amalkan Dirindukan Surga
Baca juga: Ketika Hotman Paris Berani Pamer Cincin Berlian ke Andika Perkasa, Sang Jenderal pun Terkaget-kaget
Baca juga: Pendaftaran Paling Lambat 30 September 2022, Ini Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN
Namun kini sudah ada aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT)'>Jaminan Hari Tua ( JHT).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan pencairan jaminan hari tua ( JHT) kini tak lagi perlu menunggu usia 56 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.
Permenaker ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua ( JHT).
Dalam beleid yang terbit 26 April 2022 tersebut disebutkan, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus pada saat usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
“Manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada pekerja pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau mencapai usia 56 tahun” demikian bunyi Pasal 6 Permenaker Nomor 4/2022, Kamis (28/4).
Baca juga: Sosok Marchella FP, Wanita Cantik Berbakat yang Kini Diduga Jadi Kekasih Baru Ariel NOAH
Baca juga: Ratusan Mahasiswa di Bandung Terinfeksi HIV, Kenali Gejalanya Sedini Mungkin
Baca juga: Polisi Bakar Lapak Judi Terbesar di Sumut, Sempat Disindir Anggota DPRD Sebagai Razia Ecek-ecek
Baca juga: Mahfud MD Datangi MKD DPR, Benarkah Ada Anggota DPR Terlibat Kasus Ferdy Sambo? Begini Penjelasannya
Baca juga: Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki, Utang Terbayar Rezeki Melimpah
Baca juga: Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik, Aura Wajah Terpancar dan Bercahaya Setiap Hari
Selain itu dalam aturan permenaker ini juga tertulis bahwa manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta penerima manfaat JHT karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja atau peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.
Bagi peserta yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkanya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
“Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri harus melampirkan kartu peseta BPJS ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainya dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja,” bunyi pasal 9 dalam permenaker ini.