Kini Mahasiswa Magang Bisa Berkiprah di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang

Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, meneken kerjasama dengan Universitas Bangka Belitung (UBB) dan STIH Pertiba.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, meneken kerjasama dengan Universitas Bangka Belitung (UBB) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Bangka (Pertiba), Jumat (26/8/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, meneken kerjasama dengan Universitas Bangka Belitung (UBB) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Bangka (Pertiba) Jumat (26/8/2022).

Perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian itu ditandatangani oleh Ketua PN Pangkalpinang Raden Heru Kuntodewo, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum UBB Dr Derita Prapti Rahayu, SH., MH, Ketua STIH Pertiba Dr H Yandi, SH., MH, Ketua Prodi S1 STIH Pertiba M Muhammad Aziz Zulkifli, SH., MH dan Ketua Prodi S2 STIH Pertiba Dr Adystia Sunggara, SH., MH., M.Kn.

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo, mengatakan dengan telah ditandatangani perjanjian kerjasama tersebut mahasiswa bisa magang di PN dan menjalankan tridharma perguruan tinggi.

"Kita mengakomodasi mereka untuk dapat bekiprah di pengadilan dengan magang. Diharapkan mereka nanti setelah lulus sudah siap dan paham frame kerja kalau mau berkarier di pengadilan," ujar Wisnu, Jumat (26/8/2022)

Mahasiswa UBB dan STIH Pertiba yang magang di PN Pangkalpinang, kata Wisnu, akan diarahkan ke beberapa bagian seperti perdata, pidana atau kepaniteraan.

"Jadi nanti ditaruh di situ dan memahami jobdesk deskripsi seperti apa kalau kerja di pengadilan. Nanti bisa berpindah bagian yang disesuaikan dengan waktunya. Seiring waktu nanti berkembang," ujarnya

Wisnu menuturkan perjanjian kerjasama tersebut merupakan pilot projects dan kemungkinan kampus lain untuk ikut serta dalam program ini bisa terealisasi.

"Ini berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang lagi. Sejak perjanjian ini ditandatangani, program ini sudah mulai bisa dijalankan. Kampus sudah bisa mengirim mahasiswa magang," ujar dia.

Dekan Fakultas Hukum UBB Derita Prapti Rahayu mengatakan kerjasama dengan pengadilan bisa juga dilakukan untuk bidang lain seperti seminar, workshop atau terkait pengerjaan skripsi mahasiswa.

"Mahasiswa yang berlokasi disini bisa melakukan menganalisis dengan data pengadilan dan itu bisa diperoleh dengan mudah karena bisa mewawancarai narasumber di tingkat pengadilan negeri.

Selain itu, kata Derita, para dosen yang ingin melakukan penyuluhan atau pengabdian kepada masyarakat bisa juga bekerja sama dengan pengadilan.

"Kita sedang giatnya melakukan pengembangan institusi dengan melakukan kerjasama diluar kampus. Peningkatan kinerja fakultas ini merupakan janji program kerja kita," ujar dia.

Ketua STIH Pertiba Yandi, mengatakan mahasiswa yang magang melalui program ini diharapkan siap pakai kedepan sesuai dengan. Disamping itu, kata Yandi, untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat lebih mudah dengan kerjasama dengan lembaga peradilan.

"Kami juga dapat memberi pemahaman kepada mahasiswa tentang sistem pidana dan perdata dengan melibatkan hakim. Begitu juga saat memberi pemahaman hukum kepada masyarakat," ujar dia. (Bangkapos.com/Antoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved