Mengintip Prostitusi Online Oknum Siswi SMP-SMA yang Terkuak di Babel, Bisa Dilihat dari Gaya Hidup
Mereka ini tidak terkoordinir atau misalkan ada muncikari, tidak begitu. Jadi antarmereka saja, nanti antarteman ke teman
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM-Kasus prostitusi online kini tak hanya ada di kota-kota besar saja.
Prostitusi yang dikenal dengan open booking order alias ‘Open BO' ini kini sudah merambah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Yang paling membuat miris, praktik ini menyeret gadis yang berstatus pelajar SMP dan SMA.
Bagaimana cara mereka beraksi?
Praktik 'Open BO' yang melibatkan anak-anak di bawah umur, diketahui dilakukan tanpa adanya muncikari.
Para oknum siswi ini menawarkan diri dan temannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial (Medsos).

Kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang dan telah diinformasikan kepada Pemkot Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mencium adanya dugaan praktik prostitusi online, open BO, yang terjadi di kalangan siswi SMP dan SMA, khususnya di Kota Pangkalpinang.
"Mereka ini tidak terkoordinir atau misalkan ada muncikari, tidak begitu. Jadi antarmereka saja, nanti antarteman ke teman, sesama pergaulan mereka," ujar AKP Adi Putra kepada Bangka Pos, Jumat (26/8/2022).
Lanjut Adi, pihaknya telah mendeteksi ada beberapa sekolah di Kota Pangkalpinang yang oknum siswinya terlibat praktik prostitusi online.
"Tentunya ini miris sekali, kami mendeteksi ada beberapa sekolah, tapi kami tidak bisa membukanya," beber Adi.
Ia menegaskan, walaupun tanpa ada muncikari, aparat kepolisian tetap dapat menjerat para pelaku meskipun masih di bawah umur.
"Siapa yang memberikan atau memperdagangkan anak, kena pidana Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tetap bisa terjerat hukum siapa yang menjual, apakah itu teman atau siapa," tegasnya.
Ia menambahkan, Satreskrim Polres Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan membentuk satgas guna mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
"Nantinya Polres Pangkalpinang bersama Satgas TPPO akan melakukan edukasi ke sekolah, komunitas dan lapisan masyarakat lainnya," imbuhnya.