Mengintip Prostitusi Online Oknum Siswi SMP-SMA yang Terkuak di Babel, Bisa Dilihat dari Gaya Hidup

Mereka ini tidak terkoordinir atau misalkan ada muncikari, tidak begitu. Jadi antarmereka saja, nanti antarteman ke teman

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Kolase ISTIMEWA
Ilustrasi prostitusi online 

BANGKAPOS.COM-Kasus prostitusi online kini tak hanya ada di kota-kota besar saja.

Prostitusi yang dikenal dengan open booking order alias ‘Open BO' ini kini sudah merambah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Yang paling membuat miris, praktik ini menyeret gadis yang berstatus pelajar SMP dan SMA.

Bagaimana cara mereka beraksi?

Praktik 'Open BO' yang melibatkan anak-anak di bawah umur, diketahui dilakukan tanpa adanya muncikari.

Para oknum siswi ini menawarkan diri dan temannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial (Medsos).

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online (Tribun Manado)

Kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang dan telah diinformasikan kepada Pemkot Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mencium adanya dugaan praktik prostitusi online, open BO, yang terjadi di kalangan siswi SMP dan SMA, khususnya di Kota Pangkalpinang.

"Mereka ini tidak terkoordinir atau misalkan ada muncikari, tidak begitu. Jadi antarmereka saja, nanti antarteman ke teman, sesama pergaulan mereka," ujar AKP Adi Putra kepada Bangka Pos, Jumat (26/8/2022).

Lanjut Adi, pihaknya telah mendeteksi ada beberapa sekolah di Kota Pangkalpinang yang oknum siswinya terlibat praktik prostitusi online.

"Tentunya ini miris sekali, kami mendeteksi ada beberapa sekolah, tapi kami tidak bisa membukanya," beber Adi.

Ia menegaskan, walaupun tanpa ada muncikari, aparat kepolisian tetap dapat menjerat para pelaku meskipun masih di bawah umur.

"Siapa yang memberikan atau memperdagangkan anak, kena pidana Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tetap bisa terjerat hukum siapa yang menjual, apakah itu teman atau siapa," tegasnya.

Ia menambahkan, Satreskrim Polres Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan membentuk satgas guna mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.

"Nantinya Polres Pangkalpinang bersama Satgas TPPO akan melakukan edukasi ke sekolah, komunitas dan lapisan masyarakat lainnya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Adi, kepolisian menitikberatkan pada pengawasan dan pengendalian anak-anak, dengan penguatan akhlak agar anak-anak tidak terjun dalam pergaulan bebas.

"Yang kami pelajari anak-anak terjerumus prostitusi, karena tidak ada atau minimnya pengendalian dari orang tua sehingga terlibat pergaulan bebas," beber Adi.

Tambah Adi, anak-anak SMP dan SMA yang terlibat prostitusi online ini gaya hidupnya terlihat serba mewah, mulai dari kendaraan hingga handphone yang digunakan.

"Anak-anak ini sudah biasa hidup mewah, gaya sehari-hari mewah, tidak berbanding lurus dengan mata pencarian. Akhirnya mereka mencari jalan pintas, yakni prostitusi antarkalangan mereka. Ini yang harus kita berikan pemahaman secara bersama, agar tidak terus terjadi di kalangan masyarakat," ungkapnya.

Kode-kode di Prostitusi Online

Para orang tua dan pendidik wajib tahu kode-kode yang dipakai orang-orang yang terlibat prostitusi online.

Mereka kerap menggunakan istilah dan kode-kode tertentu untuk membahas transaksi.

Kode-kode di prostitusi online;

BO: Booking Out / Booking Order

ST: Short Time

LT: Long Time

GH: Guest House
VCS: Video Call Seks

Nego: Tawaran Harga

Free Room: Gratis Kamar

Include: Harga Beserta Kamar

Exclude: Harga Tanpa Kamar

PAP: Post a Picture atau minta dikirimi gambar.

Seperti pengakuan seorang ABG berinisial DL (16) membuat pengakuan bagaimana awal kali ia menawarkan prostitusi via open BO.

Istilah itu merujuk pada praktik prostitusi online yang merupakan singkatan dari "Booking Out".

DL blak-blakan mengakui bagaimana awal mula ia menawarkan open BO ke pengguna jasanya dengan tarif Rp800 ribu per 30 menit.

Pengakuannya terungkap saat ia dan temannya bersama pasangan mereka masing-masing digerebek oleh Satpol PP Belitung Timur, Jumat (22/7/2022) pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di Manggar.

Mereka digerebek saat sedang live facebook di dalam sebuah kamar.

Mereka adalah PA (16), DL (16), RP (24), dan IH (18).

Dari ketiganya, ada satu yang masih sekolah di tingkat atas yaitu DL.

Belakangan diketahui para wanita di bawah umur yang terciduk ini termasuk dalam jaringan diduga prostitusi anak.

Kabid Gakkumda Pol PP Belitung Timur Heryono mengungkapkan penggrebekan ini diawali oleh laporan masyarakat yang melihat live mereka di facebook.

Setelah dapat laporan, pihaknya menurunkan anggota untuk berangkat ke dugaan lokasi hotelnya.

“Diketahui mereka live dari jam 3 pagi.

Saat di hotel kami temukan juga beberapa minuman beralkohol.

Saat ini mereka sudah diamankan di Satpol PP Belitung Timur,” kata Heryono.

Dari hasil pemeriksaan, didapati mereka tergabung dalam jaringan seorang mucikari atau mami.

Mereka mematok tarif hingga Rp800 ribu per 30 menit.

Mereka biasanya dijajakan oleh mucikari tersebut lewat aplikasi Michat

Namun, saat penggrebekan berlangsung mereka sedang iseng karena bukan sedang ‘jualan’ lewat maminya.

Salah satu wanita yaitu DL mengaku bahwa aktivitas itu dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Menurutnya tuntutan pergaulan mengharuskan dia membeli berbagai barang dan salah satu caranya mendapatkan uang lewat cara menjual diri.

“Pertama kali dulu di Tanjungpandan, saat itu mau pulang ke Manggar tapi tidak punya uang.

Disaranin teman BO saja dan dapat uang.

Tapi tidak tiap saat, hanya ketika butuh uang baru saya BO,” aku DL.

Selanjutnya, Heryono mengatakan akan melakukan pembinaan terhadap mereka serta orang tua dari anak-anak ini bekerjasama dengan UPTD PPA, Dinsos, dan Pemdes.

Heryono akan menegaskan bahwa perbuatan mereka ini melanggar hukum norma dan sosial sehingga harus ada efek jera terhadap mereka.

Terkait adanya indikasi jejaring prostitusi anak di Belitung Timur, Heryono mengatakan akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut dan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Selanjutnya tentang dugaan adanya prostitusi anak kami akan bekerjasama dengan UPTD PPA dan pihak-pihak terkait untuk menelusurinya,” kata Heryono sembari meminta kepada masyarakat agar juga berkontribusi terhadap informasi semacam ini.

Jika menemukan adanya kegiatan mencurigakan segera laporkan untuk bisa ditindaklanjuti.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved