Pengakuan Putri Candrawathi Ada yang Berbeda dengan Tersangka Lain

Keterangan Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan 4 tersangka lain karena ada yang berbeda.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Keterangan Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan 4 tersangka lain karena ada yang berbeda. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengkonfrontir keterangan Putri Candrawathi dengan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada empat tersangka lain yang akan dikonfrontir dengan keterangan Putri Candrawathi.

Mereka adalah Ferdy Sambo yang tidak lain adalah suami dari Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Konfrontir ini dilakukan karena ada sejumlah keterangan Putri Candrawathi yang tidak sesuai atau berbeda dengan keterangan para tersangka lain.

Baca juga: INILAH Pengakuan Putri Candrawathi saat Dicecar Soal Kejadian dengan Brigadir J di Magelang

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Asusila Ajudan Ferdy Sambo

Baca juga: Kisah Kapolri Ditemui Ferdy Sambo dan Disampaikan Skenario Duren Tiga: Kamu Bukan Pelakunya?

"Pada pemeriksaan lanjutan, Rabu pekan depan, keterangan PC akan dikonfrontir dengan keterangan 4 tersangka lainnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam, dikutip Bangkapos.com dari Wartakotalive.com.

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Jumat kemarin.

Putri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J, mulai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) pukul 11.00 WIB.

Pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dihentikan sementara pada dini hari tadi, pukul 01.14 WIB dini hari, Sabtu (27/8/2022).

"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan, karena sudah terlalu malam. Yang bersangkutan akan tetap kembali ke rumah," kata Dedi.

Dedi juga menjelaskan penghentikan pemeriksaan karena melihat kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

Agenda pemeriksaan lanjutan akan digelar pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.

Nantinya, kata Dedi hasil pemeriksaan pekan depan akan diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, (pemeriksaan) pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus," kata dia.

"Kemudian hasilnya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan, tapi langsung Pak Dirtipidum," sambungnya.

Dedi menambahkan, proses ini harus cepat, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved