Pengakuan Putri Candrawathi Ada yang Berbeda dengan Tersangka Lain
Keterangan Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan 4 tersangka lain karena ada yang berbeda.
Termasuk juga dalam proses pemberkasan.
Sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan
Menurut pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kliennya (Putri Candrawathi) dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).
Arman mengatakan, saat ditanyai penyidik, Putri Candrawathi secara konsisten mengaku sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
"Ibu PC juga menjelaskan, dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini."
"Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ucapnya.
Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," lanjutnya.
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Dilaporkan Terkait Laporan Palsu
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) siang.
Kamaruddin datang untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawathi (PC) terkait dugaan laporan palsu.
Pihaknya melaporkan FS atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.
"Kita mau bikin laporan polisi (LP) terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana,” ucap Kamaruddin.