Apakah Karyawan Status PKWT dan BPU Bisa Klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)? Ini Jawabannya
Masih banyak masyarakat yang bingung dengan kriteria karyawan seperti apa yang bisa mendapatkan JHT.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Apakah karyawan dengan status Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) dan Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan sebuah program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupa manfaat untuk menjamin hari tua.
Uang manfaat tersebut dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun masih banyak masyarakat yang bingung dengan kriteria karyawan seperti apa yang bisa mendapatkan JHT.
Termasuk karyawan dengan status PKWT atau BPU.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diklaim oleh pegawai berstatus perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) maupun bukan penerima upah (BPU).
Kebijakan ini diambil melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 26 April 2022.
“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini mengembalikan substansi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2015, tapi ada kelebihannya, ada plus-plusnya,” kata Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022).
Selain itu juga sudah ada aturan baru yakni saldo JHT bisa dicairkan tunai tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
“Manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada pekerja pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau mencapai usia 56 tahun” demikian bunyi Pasal 6 Permenaker Nomor 4/2022, Kamis (28/4).
Diketahui karyawan yang dapat mengklaim saldo JHT adalah sebagai berikut
1. mencapai usia pensiun
2. mengundurkan diri pekerjaan
3. terkena pemutusan hubungan kerja (PHK);
4. mengalami cacat total tetap;
5. meninggal dunia
Melansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, juga bisa melakukan klaim sebagian sebesar 10 atau 30 persen. Syaratnya adalah kepesertaan minimal 10 tahun.
Cara klaim saldo JHT
Diketahui mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor cabang Selain secara online, peserta juga bisa melakukan pencarian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk di kantor cabang tersebut melayani semua bentuk kriteria pencairan, berikut ini adalah tata caranya:
1. Melakukan scan QR code yang tersedia di Kantor Cabang.
2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
3. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Mengunggah dokumen persyaratan.
4. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
Nantinya manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Untuk mencairkan saldo JHT secara online berikut caranya;
1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Mengisi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/2022826-Kantor-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)