Jokowi Beri Bantuan Rp 600.000 ke Pekerja Bergaji Maksimum Rp 3,5 Juta, Cair Kapan?
Sebanyak 16 juta pekerja akan menerima subsidi upah sebesar Rp 600.000 akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM -- Naiknya harga berbagai bahan pokok menggerakkan pemerintah untuk menggulirkan bantuan subsidi upah bagi para pekerja.
Terbaru, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengintruksikan Menteri Keuangan untuk menggulirkan subsidi upah sebesar Rp 9,6 triliun.
Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sebanyak 16 juta pekerja akan menerima subsidi tersebut.
"Bapak Presiden menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022) dikutip Kompas.com.
Baca juga: Kisah Kakek di Sragen Beli Mobil Cash Pakai Uang Kumpulkan Rongsok, Awalnya Dikira Pengemis
Baca juga: Deolipa Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi di Magelang, Ferdy Sambo Dihasut Bunuh Brigadir J
Baca juga: Irma Hutabarat Sebut Bungkamnya Putri Candrawathi soal Kasus Brigadir J: Tak Ada Hati sebagai Ibu!
Baca juga: Terungkap Karakter Ferdy Sambo dari Tulisan Tangannya, Grafolog: Tak Suka Masukan, Tempramen, Kejam
Baca juga: Para istri Bisa Amalkan Doa ini, Dibaca setelah Salat Wajib Agar Suami Semakin Cinta dan Lembut
Sri Mulyani menyebutkan, total anggaran yang disiapkan untuk pemberian bantuan subsidi upah sebesar Rp 9,6 triliun.
Lebih lanjut ia mengatakan akan bekerja sama dengan Menteri Tenaga Kerja Indonesia, Ida Fauziyah dalam penerbitan aturannya.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah berharap subsidi yang diberikan bisa mengurangi tekanan kenaikan harga kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan.
Terpisah, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, mengenai target penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji masih menunggu instruksi dari kabinet menteri terkait.
Maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum bisa menentukan kapan BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang berhak menerima.
"(Penyaluran subsidi gaji) menunggu arahan kabinet," ujar Dita dikutip Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Via Vallen dan Chevra Yolandi Saling Bongkar setelah Menikah, Chevra: Kamu Ngorok Ya
Baca juga: INGAT, ini Manfaat Teh Hijau Bagi Pengidap Diabetes dan Penderita Radang Usus
Baca juga: Duh, Wajah Maling ini Berakhir Bengkak Setelah Jauh-jauh dari Binjai Curi Motor di Kota Medan
Baca juga: Harga BBM Subsidi Hingga Kini Belum Ditentukan, Kabarnya Pertalite Rp10.000 dan Solar Rp7.200
Baca juga: Warga Babel Resah Rencana Harga BBM Pertalite Rp10.000, BPJ Berharap Tak Ada Kenaikan
Baca juga: Bacaan Doa Memohon Disegerakan Jodoh Baik untuk Laki-laki Maupun Perempuan
Sementara terkait petunjuk teknis (juknis) penyaluran subsidi gaji dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK), mengacu pedoman umum pelaksanaan BSU yang bentuknya Permenaker.
Jadi untuk juknis BSU tahun ini, lanjut Dita, masih dalam pembahasan oleh Dirjen PHI-JSK Kemenaker.