Berita Kriminalitas
Dinyatakan Terbukti Korupsi, Eks Bendahara Pengeluaran Dinkes Babel Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara
Iwan Virgiawan diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus penyimpangan dana APBD tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 M.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Iwan Virgiawan, eks Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, divonis 6 tahun pidana penjara. Sebelumnya, terdakwa dituntut 7 tahun 6 bulan pidana penjara.
Iwan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana denda selama dua bulan. Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.288.104.200.
Jika dalam hal tersebut terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
"Putusan terdakwa Iwan Virgiawan dibacakan Senin kemarin, dalam putusan itu terdakwa di vonis enam tahun denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp1,288 miliar," kata Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (30/8/2022)
Sebelumnya, Iwan Virgiawan diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus penyimpangan dana APBD tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Iwan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara melakukan pengajuan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP dan SPP GU, pada UPTD RSUD DR (HC) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak empat kali transaksi sebesar Rp7.424.608.000.
Namun terdakwa melakukan pencatatan dalam buku kas umum sebesar Rp8.655.493.639.
Sementara pada UPTD RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 3 kali transaksi sebesar Rp3.366.890.974.
Namun, lagi-lagi terdakwa melakukan pencatatan dalam Buku Kas Umum sebesar Rp3.424.069.535. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)