Kamaruddin Simanjuntak Ngadu ke Menteri Usai Ngaku Diusir dari Rekonstruki Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak Ngadu ke Menteri Usai Ngaku Diusir dari Rekonstruki Pembunuhan Brigadir J

Editor: Dedy Qurniawan
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Kolase Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak - Kamaruddin Simanjuntak Ngadu ke Menteri Usai Ngaku Diusir dari Rekonstruki Pembunuhan Brigadir J 

BANGKAPOS.COM - Pengacara pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengadu ke menteri karena merasa diusir dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi pembunuhan brigadir J yang berlangsung Jalan Saguling dan rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kamaruddin Simanjunta k mengaku timnya diusir dari rekonstruksi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J ini.

Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Baca juga: Terungkap Karakter Ferdy Sambo dari Tulisan Tangannya, Grafolog: Tak Suka Masukan, Tempramen, Kejam

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

 Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTAR)

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi berkata 'pokonya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.

"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya. (*/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved