Berita Bangka Barat
Dindikpora Bangka Barat Data Ribuan Guru Honorer, Sertifikat Pendidik Bukan Prioritas
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat, masih mendata tenaga pendidik berstatus kontrak atau honorer di wilayahnya.
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat, masih mendata tenaga pendidik berstatus kontrak atau honorer di wilayahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka Barat Rukiman mengatakan sebanyak seribu lebih guru honorer baru didatakan.
Dari data tersebut, tenaga pendidik honorer ini harus masuk dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih berstatus aktif mengajar di sekolah masing-masing.
"Sebanyak seribu lebih guru honorer. Kalau data pastinya tidak hafal. Kami baru mendata karena ada perintah dari kementrian," kata Rukiman, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Asiknya Menikmati Harum Kopi di Pasar Tradisional Muntok, Bupati hingga Kapolres pun Datang
Baca juga: Bayi Dibuang Pakai Kantong Plastik Hebohkan Warga Semabung Pangkalpinang, Begini Kisah Lengkapnya
Menurut Rukiman, dari pendataan yang dilakukan oleh pihaknya, paling lama mengajar guru honorer ini puluhan tahun.
"Kalau rinciannya tidak hafal, tapi ada yang puluhan tahun dan paling sebentar enam tahun. Kami hanya bertugas memberikan data guru honorer," ungkapnya.
Sementara itu, untuk guru honorer tidak diharuskan memiliki sertifikat pendidik. Namun kalau memiliki sertifikat pendidik lebih baik.
"Tidak harus ada sertifikat pendidik, kalau ada lebih bagus. Tidak semua ada yang punya dan ada tidak punya sertifikat itu," ungkapnya.
Baca juga: Harga BBM Bakal Naik, Sopir Angkot di Bangka Belitung Mengeluh Penumpang Sepi, Pendapatan Menurun
Baca juga: Jadi Pengangguran Picu Beban Psikologis dan Sosial, Disnaker Sarankan Ikut Pelatihan Kerja di BLK
Ia menambahkan sertifikasi pendidik sangat penting, lantaran sesuai bidang pekerjaan. Namun, jika ada tidak dipermasalahkan asalkan sesuai bidangnya.
"Saat ini kami mendata jumlah guru terhitung massa kerjanya paling rendah 31 Desember 2021, dan yang masih aktif bekerja sampai ini," ucapnya.
Sementara itu, dirinya tidak mengetahui secara detail persyaratan tenaga pendidik honorer masuk guru yang berstatus Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
"Kalau syaratnya untuk jadi guru PPPk ada beberapa syarat dan aturannya, kami hanya memberikan data. Selanjutnya ke depannya belum tahu," kata Rukiman.
(Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220830-rukiman.jpg)