Berita Bangka Tengah
Terima Laporan dari Masyarakat, Satpol PP Tertibkan Aktivitas TI Ilegal di Sekitar Danau Kaolin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah melaku tindakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan timah ilegal
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah melaku tindakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan timah ilegal di wilayah Kecamatan Koba, Rabu (31/8/2022).
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan di tiga titik lokasi, yakni di sekitaran tugu perbatasan Desa Nibung, kawasan Danau Kaolin dan Air Pianggu.
Sekretaris Satpol PP Bateng, Wawan Kurniawan mengungkapkan, kegiatan tersebut diajukan dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
"Tugas Satpol PP Bateng meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa," ucap Wawan.
Baca juga: Penyangga Tulang Punggung Keluarga El Tjandring Itu Bernama BPJS Kesehatan, Sebuah Kisah Perjuangan
Baca juga: Cegah Pengerit Gunakan Tangki Modif, Polsek Riau Silip Awasi Pendistribusian BBM di SPBU
Oleh karena itu, pada hari ini pihaknya melaksanakan operasi penertiban tambang timah ilegal dalam rangka pelaksanaan tupoksi dan penegakan perda.
Kata dia, operasi tersebut dilakukan untuk menidaklanjuti laporan masyarkat yang disampaikan secara langsung maupun melalui pemberitaan di media masa.
"Kita tidak menyasar sembarang orang, target operasi kita adalah pelaku penambangan yang sebelumnya telah diberikan pemberitahuan, peringatan dan penindakan tetapi masih juga mengulangi aktivitas serupa di lokasi yang dilaporkan oleh warga," tegas Wawan.
Pihaknya sama sekali tidak pernah melarang para penambang timah untuk bekerja dan menghidupi keluarganya.
Baca juga: Bayi dalam Plastik dan Terlilit Plasenta Ditemukan Warga, Polres Pangkalpinang Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Orang Tua Nekat Buang Bayi, Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara Siap Menanti
Namun, penertiban ini harus dilakukan agar kedepannya aktivitas tambang timah ilegal bisa diurus sedemikian rupa menjadi legal sesuai dengan instruksi bupati.
"Dalam penertiban ini, tidak ada barang-barang yang kami sita. Tapi beberapa peralatan seperti sakan (tempat mencuci timah-red) terpaksa kami hancurkan untuk menciptakan efek jera," ungkapnya.
Dia berharap, kedepannya masyarakat agar tetap memberikan masukan, kritik dan saran kepada Satpol PP Bateng supaya dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan menegakan Perda sebaik-baiknya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra/Rilis)
