Berita Pangkalpinang
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi di DPRD Babel, Kejati Periksa Seluruh Pimpinan Dewan
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi di DPRD Babel, Kejati Periksa Seluruh Pimpinan Dewan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Ndaru, mengatakan regulasi yang mengaturnya adalah Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi sejauh mana seseorang dapat ditetapkan sebagai terangka tentunya kita harus melandaskan pada apa yang terdapat pada KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014," lanjutnya.
Putusan MK tersebut, kata Ndaru menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan orang yang diduga melakukan tindak pidana.
"Mekanisme penyelesaian perkara yang ada, dalam hal ini penyidikan dan penetapan tersangkanya juga harus melandaskan pada profesionalisme yang tinggi. Proporsional, dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari aparat penegak hukum,"ujarnya
"Hal ini juga agar lebih berhati-hati dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka," tegasnya.
Perhitungan Kerugian Negara
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono mengatakan, saat ini tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi tersebut memasuki tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) provinsi Bangka Belitung.
"Untuk progresnya terus berjalan dan meningkat, saat ini memasuki tahapan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," kata Daru di kantornya, Kamis (29/8/2022) siang.
Menurut Daru, semua unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati. Mulai dari Ac, Am dan Ho.
Baca juga: Mulai 1 September, Membeli BBM Subsidi di SPBU Pertamina Harus Tunjukkan Barcode Khusus, Caranya?
Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang dibidik sejak kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan nominal tiap pimpinan sebesar Rp 26.252.000 per bulan.
"Tidak hanya AC saja, tapi semua unsur pimpinan yang ada di lembaga DPRD Babel itu, telah kami mintai keterangan," kata Kejati.
Diketahui, status dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan di lembaga DPRD Bangka Belitung, naik menjadi penyidikan.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut dibeberkan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, bertepatan dengan momentum ke-62 Hari Bhakti Adhyaksa (HBA)
"Terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah lanjut ke tahap penyidikan," kata Basuki, dalam keterangan pers, Jumat (22/7/2022).
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220829-daru-tri-sadono.jpg)