Berita Pangkalpinang
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi di DPRD Babel, Kejati Periksa Seluruh Pimpinan Dewan
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi di DPRD Babel, Kejati Periksa Seluruh Pimpinan Dewan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi di DPRD Bangka Belitung ( Babel ), Kejati Periksa Seluruh Pimpinan Dewan
Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel sudah melalui tahap pemeriksaan.
Bahkan seluruh pimpinan DPRD Babel telah diperiksa dan sudah tahap perhitungan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Daru Tri Sadono telah menyampaikan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan di lembaga DPRD Bangka Belitung.
Dugaan korupsi tunjangan transportasi memasuki tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) provinsi Bangka Belitung.
Semua unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati.
Baca juga: Viral Bayi Mirip Ferdy Sambo, Gara-Gara Sejak Hamil Ikuti Kasus Brigadir J, Ibu Syok : Kok Mirip
Baca juga: Daftar Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite, Ada Honda, Yamaha, Kawasaki hingga Suzuki
Terkait perkembangan kasus tersebut, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Hendra Apollo, menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke Kejaksaan Tinggi Babel.
Ia mengatakan, belum berani berkomentar banyak berkaitan dengan kasus tersebut.
"Masalah itu saya tidak berani berkomentar," kata Hendra kepada Bangkapos.com, Rabu (31/8/2022).
Politikus Golkar ini, mengatakan unsur pimpinan di DPRD menghormati terkait proses yang sedang dilakukan oleh pihak Kejati Babel.
"Proses yang ada kita hormati, mudah mudahan cepat selesai ya," kata Hendra.
Pembuktian Tindak Pidana
Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Ndaru Satrio, menjelaskan terkait tahap penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ini merupakan salah satu bagian terpenting, dari tahap yang harus dilalui untuk menuju suatu pembuktian tindak pidana ini.
"Harapannya tentu mengarah pada hasil putusan yang optimal dan mampu mendekati kebenaran materiil. Keberadaan tahap penyidikan tidak bisa dilepaskan dari adanya ketentuan perundangan yang mengatur tindak pidana korupsi. Yang penyidikannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan," kata Ndaru.
Baca juga: Ini Motor dan Mobil yang Dilarang Mengisi Pertalite, Honda, Yamaha, Toyota hingga Mitsubishi
Baca juga: Kabar Gembira, Pertamina Turunkan Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, Cek Harganya
Ndaru, mengatakan regulasi yang mengaturnya adalah Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi sejauh mana seseorang dapat ditetapkan sebagai terangka tentunya kita harus melandaskan pada apa yang terdapat pada KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014," lanjutnya.
Putusan MK tersebut, kata Ndaru menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan orang yang diduga melakukan tindak pidana.
"Mekanisme penyelesaian perkara yang ada, dalam hal ini penyidikan dan penetapan tersangkanya juga harus melandaskan pada profesionalisme yang tinggi. Proporsional, dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari aparat penegak hukum,"ujarnya
"Hal ini juga agar lebih berhati-hati dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka," tegasnya.
Perhitungan Kerugian Negara
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono mengatakan, saat ini tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi tersebut memasuki tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) provinsi Bangka Belitung.
"Untuk progresnya terus berjalan dan meningkat, saat ini memasuki tahapan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," kata Daru di kantornya, Kamis (29/8/2022) siang.
Menurut Daru, semua unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati. Mulai dari Ac, Am dan Ho.
Baca juga: Mulai 1 September, Membeli BBM Subsidi di SPBU Pertamina Harus Tunjukkan Barcode Khusus, Caranya?
Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang dibidik sejak kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan nominal tiap pimpinan sebesar Rp 26.252.000 per bulan.
"Tidak hanya AC saja, tapi semua unsur pimpinan yang ada di lembaga DPRD Babel itu, telah kami mintai keterangan," kata Kejati.
Diketahui, status dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan di lembaga DPRD Bangka Belitung, naik menjadi penyidikan.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut dibeberkan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, bertepatan dengan momentum ke-62 Hari Bhakti Adhyaksa (HBA)
"Terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah lanjut ke tahap penyidikan," kata Basuki, dalam keterangan pers, Jumat (22/7/2022).
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220829-daru-tri-sadono.jpg)