Sabtu, 25 April 2026

Kata Komnas HAM, Dugaan Pelecehan pada Istri Sambo Diperkuat Keterangan Pacar Brigadir J

Kata Komnas HAM, Dugaan Pelecehan pada Istri Sambo Diperkuat Keterangan Pacar Brigadir J

Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Kolase Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan istri Sambo, Putri Candrawathi -Kata Komnas HAM, Dugaan Pelecehan pada Istri Sambo Diperkuat dari Keterangan Pacar Brigadir J 

BANGKAPOS.COM -  Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, diperkuat dari keterangan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Keterangan pacar Bridgadir J yang disebut memperkuat dugaan pelecehan itu adalah mengenai adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

Begitulah kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Menurutnya keterangan Vera Simanjuntak, yang menyebut Brigadir J mendapat ancaman justru bisa memperkuat kesaksian pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal ini ia ungkapkan saat memaparkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang telah dilakukan.

Pada tanggal 4 Juli 2022, Brigadir J disebut membopong Putri saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian, pada 7 Juli 2022 malam, pembantu Sambo yang bernama Susi duduk di lantai, sementara Putri sedang menangis.

"Dipanggil lah Kuat (Ma'ruf). Kuat mengaku bahwa ada kekerasan (seksual). Kemudian pulang tanggal 8 (Juli 2022). Ibu ketemu suaminya, FS," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Alfiyan Oktora Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik khawatir para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bisa bebas.

Taufan menjelaskan, Putri melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami kepada Sambo. Kesaksian itu pun dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya, Taufan berandai kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah berada di tahap persidangan.

Dia yakin hakim dan jaksa pasti akan menanyakan alasan Sambo membunuh Brigadir J.

"Jaksa, hakim, nanya sama Ferdy Sambo, 'kenapa anda membunuh Yosua?'. (Sambo menjawab) 'saya marah, Yang Mulia'. (Jaksa dan hakim bertanya) 'kenapa kamu marah?'. (Sambo menjawab) 'istri saya diperkosa'. Kan gitu," tutur dia.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Setelah itu, Putri, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf pasti akan dimintai kesaksiannya pula oleh hakim.

"Dipanggil lah yang namanya Putri. (Hakim bertanya) 'kamu diperkosa?' (Dijawab) 'iya'. Dipanggil Susi, 'kamu menyaksikan?'. (Dijawab) 'enggak, Pak. Cuma saya lihat ibu nangis-nangis dia bilang barusan diperkosa'. Ricky sama (kesaksiannya). Kuat sama," kata Taufan.

Kemudian, Taufan menyinggung keterangan dari Vera Simanjuntak yang merupakan pacar Brigadir J.

Diketahui, Vera pernah mengungkapkan bahwa dirinya dan Brigadir J sempat video call sehari sebelum peristiwa pembunuhan.

Saat itu, Brigadir J menangis karena mendapat ancaman pembunuhan dari Kuat Ma'ruf.

Dalam rekonstruksi, Brigadir J diancam karena diduga melecehkan Putri Candrawathi.

"(Kata Vera) 'kenapa?'. (Dijawab Brigadir J) 'karena kalau naik ke atas, lantai 2, ibu sakit. Makanya aku diancam mau dibunuh dia'. Dalam rekonstruksi kan ada yang dia dikejar-kejar pakai pisau itu. Jadi justru Vera pun akan memperkuat kesaksiannya itu," ucap dia.

Untuk itu, kata Taufan, Komnas HAM meminta agar dugaan pelecehan seksual di Magelang itu didalami oleh Polri secara ilmiah.

Dia menyarankan polisi mendatangkan ahli-ahli tertentu untuk mendalami kebenaran dari keterangan para saksi dan tersangka tersebut.

"Kalau perlu pakai lie detector segala macam. Justru rekomendasi kami itu (menelusuri isu pelecehan seks) ingin mencari kebenaran sesungguhnya," ucap Taufan.

Usai didalami, maka baru ketahuan apakah isu pelecehan seksual terhadap Putri itu gugur atau tidak.

Sebagai informasi, sebenarnya Putri sudah pernah mengaku bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hanya saja, Polri menghentikan laporan Putri karena terbukti tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan

Brigadir J. Kini, Putri dan para tersangka lainnya memberikan keterangan bahwa Putri dilecehkan Brigadir J di Magelang.

"Keadilan harus kepada semua orang, tidak hanya 1 pihak," imbuhnya seperti dikutip dari berita yang telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Keterangan Pacar Brigadir J Perkuat Kesaksian Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo"

Baca juga: Dihujat, Kak Seto Akhirnya Buka Suara Alasan Minta Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo

Susno Duadji Sebut Komnas HAM Ngawur

Sementara itu, rekomendasi Komnas HAM kepada Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, membuat gusar mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno mengkritik kebijakan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Susno menilai Komnas HAM justru telah melampui batas tupoksi lembaganya sendiri dan justru membuat gaduh publik. 

"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini." 

"Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat ya sudah lepas libat, itu tugasnya polisi menyelidiki."

"Kasihan polisi yang sudah berhasil, jangan kacaukan lagi, jangan dibuat kegaduhan," kata Susno dalam Apa Kabar Malam tvOne, Kamis (1/9/2022). 

"Ini bikin gaduh, apalagi mengambil kesimpulan tidak terdapat penyiksaan, penganiayaan."

"Dari mana? dari visum? apa visum bunyinya begitu? visum itu bunyinya ada luka tembak, luka lecet, luka benda tumpul."

"Nanti yang menyimpulkan itu penyidik polri," kata Susno. 

Lebih lanjut, Susno mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. 

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut. 

"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."

"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana." 

"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan."

"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan."

"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," kata Susno.

Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

Lalu, Susno menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.

Baca juga: Ternyata Bharada E Emosi Saat Rekonstruksi karena Ada Adegan yang Disangkal, Komnas HAM Sebut Bahaya

Adapun pakar psikologi forensik dan Pemerhati Kepolisian Reza Indragiri Amriel menilai rekomendasi Komnas HAM yang bisa memberi angin segar kepada Putri Candrawathi.

Apalagi adanya temuan dugaan terjadi pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Sebaliknya rekomendasi Komnas HAM tersebut membuat stigma buruk kepada Brigadir J.

Almarhum sudah tidak bisa melakukan pembelaan lantaran sudah meninggal. 

"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza kepada Kompas.com.

Temuan Komnas HAM ini bisa digunakan oleh Putri untuk menarik simpati publik.

Bahkan, bisa digunakan membela diri di pengadilan kelak.

Rekomendasi Komnas HAM tersebut tak bisa dijadikan kasus hukum karena Indonesia tidak mengenal persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.

"Dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Indonesia tidak mengenal posthumous trial," kata Reza.

Istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti, termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," kata Reza.

Namun demikian, menurut Reza, betapa pun Putri mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas HAM mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-hak sebagai korban.

Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

Sementara, vonis tak mungkin dijatuhkan jika persidangannya saja tidak bisa digelar.

"Dari situlah kita bisa takaran dalam tragedi Duren Tiga berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza.

Baca juga: Perubahan Karakter Ferdy Sambo Dulu dan Kini Dibongkar Ahmad Sahroni, Grafolog Bilang Begini

(*/kompas.com/Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved