Berita Pangkalpinang
Kenaikan TPP ASN di Pangkalpinang Tunggu Keputusan Kemendagri
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memastikan kebijakan kenaikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP bagi aparatur sipil daerah (ASN)
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA –- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memastikan kebijakan kenaikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP bagi aparatur sipil daerah (ASN) di lingkungan setempat, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan kenaikan TPP tersebut ke Kemendagri. Apabila disetujui nantinya TPP ASN dipastikan akan naik. Kenaikan yang diajukan sendiri sebesar 20 persen.
“Sekali lagi, pak wali kota mendukung dan sangat menyetujui untuk kenaikan TPP ini, dewan juga mendukung. Hanya tinggal persetujuan Kemendagri,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (4/9/2022).
Budiyanto menuturkan, berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah (KKD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam kondisi sedang. Hal ini didukung oleh peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 107 persen pada tahun 2021 lalu.
Dimana kondisi itu telah dibahas secara matang oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) setempat. Maka dari itu, supaya kenaikan TPP dapat terealisasi pihaknya terus mengimbangi pendapatan dari sektor pajak setinggi mungkin.
“Alhamdulilah tahun 2021 keuangan daerah kita sedang, tahun 2022 ini kita usahakan sedang dan tahun 2023 Insya Allah bisa terealisasi,” jelas Budiyanto.
Lebih jauh lanjut dia, pemerintah kota memang terus berupaya menaikan TPP ASN. Langkah ini diambil setelah sejak tahun empat tahun lalu belum ada penyesuaian kembali TPP. Hanya saja pada tahun 2020 terdapat penyesuaian uang makan bagi ASN.
Menurutnya, selama KKD tidak turun pihaknya mencoba menaikan TPP. Maka dari itu pihaknya terus berusaha semaksimal mungkin jika TPP ASN naik, gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak turun.
Dengan adanya hal ini tentu perlu diantisipasi dengan belanja pegawai. Dikhawatirkan apabila PAD tidak mendukung untuk KKD maka akan dilakukan penyesuaian kembali. Dimana hal ini telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Selama KKD tidak makan turun kita akan berusaha menaikan TPP. Walaupun akhirnya, nanti kalau PAD tidak mendukung untuk KKD, belanja pegawai tidak turun akhirnya UU Nomor 1 HKPD belanja pegawai maksimal 30 persen tidak boleh lebih. Mungkin nantinya akan ada penyesuaian lagi,” bebernya.
Walaupun demikian kata Budi, selain TPP ASN Wali Kota Pangkalpinang juga berupaya mensejahterakan para rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), guru ngaji, marbot masjid hingga pekerja sosial masyarakat atau PSM. Mereka sendiri dinilai telah membantu pemerintah kota, terutama RT, RW dalam meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“dari awal pak wali memang ingin gaji mereka naik, Insya Allah tahun depan naik lagi. Karena mereka sudah membantu Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kami harapkan mudah-mudahan dari para ASN bisa bekerja optimal dan target PBB-P2 tolong dibantu,” kata Budiyanto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
