Inilah 6 dari 7 Kejanggalan yang Diungkap LPSK terkait Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Maruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan ...

Tribun Kaltim
Kolase Kuat Ma'ruf (tengah), Brigadir J (kiri), dan Putri Candrawathi - Kuat Ma'ruf Dicurigai Gendong Putri Candrawathi di Magelang dan Ketahuan Brigadir J, Makin Ruwet 

BANGKAPOS.COM -- Tujuh kejanggalan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Kejanggalan tersebut diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.

Sebelumnya dugaan pelecehan seksual itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.

Setidaknya menurut Edwin ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK. Namun Edwin hanya menyebutkan enam di antaranya.

Baca juga: Kisah sang Istri yang Tak Sangka Suami Pamer Zina dengan Wanita Lain, Rela Dipoligami Malah Dicerai

Baca juga: Begini Cara Daftar Program BBM Subsidi di Link subsiditepat.mypertamina.id, Ini Golongan Penerimanya

Baca juga: Bacaan Doa Senin Pagi agar Dipenuhi Keberkahan Lengkap Doa Pagi Hari serta Doa Berangkat Kerja

Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J, Ditemukan ART Susi Lalu Dibawa Kuat Maruf, CCTV?

Baca juga: Inilah Mobil dan Motor yang Tak Boleh Lagi Beli Pertalite Mulai September 2022, LCGC Amankah?

Sementara satu kejanggalan lainnya akan disampaikan LPSK setelah penyidik mengungkap semuanya.

Kolase Foto Tribunnews.com: Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Brigadir J. Enam dari tujuh kejanggalan diungkap LPSK terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Kolase Foto Tribunnews.com: Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Brigadir J. Enam dari tujuh kejanggalan diungkap LPSK terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM. (ISTIMEWA)

Berikut enam dari tujuh kejanggalan yang diungkap LPSK terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM:

1. Ada Kuat Maruf dan Susi

Pertama soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual. Sebab saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Maruf dan saksi Susi.

"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Maruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).

2. Masih Bisa Teriak

Karena masih adanya Kuat Maruf dan saksi Susi, Erwin mengatakan jika benar peristiwa pelecehan itu terjadi, maka setidaknya Putri Candrawthi masih bisa teriak saat itu.

"Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ujar Edwin.

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: TKW Cantik Ini Hanya Bekerja Sebagai ART, Tapi Raup Rp 20 Juta Per Bulan, Ternyata Ini Sampingannya

Baca juga: Nabi Muhammad SAW dan Malaikat Jibril, Turunnya Dua Cahaya Istimewa Berupa Dua Surat dalam Alquran

Baca juga: Komnas HAM Akui Ferdy Sambo Bos Mafia: di Rekonstruksi Aja Jalan dengan Gagah

Baca juga: Cerita Luna Maya, Ngaku Kecewa, Adu Akting Dengan Reza Rahadian Ternyata Tak Kebagian Adegan ini

3. Relasi Kuasa

Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved