Inilah 6 dari 7 Kejanggalan yang Diungkap LPSK terkait Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Maruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan ...
BANGKAPOS.COM -- Tujuh kejanggalan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Kejanggalan tersebut diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Sebelumnya dugaan pelecehan seksual itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.
Setidaknya menurut Edwin ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK. Namun Edwin hanya menyebutkan enam di antaranya.
Baca juga: Kisah sang Istri yang Tak Sangka Suami Pamer Zina dengan Wanita Lain, Rela Dipoligami Malah Dicerai
Baca juga: Begini Cara Daftar Program BBM Subsidi di Link subsiditepat.mypertamina.id, Ini Golongan Penerimanya
Baca juga: Bacaan Doa Senin Pagi agar Dipenuhi Keberkahan Lengkap Doa Pagi Hari serta Doa Berangkat Kerja
Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J, Ditemukan ART Susi Lalu Dibawa Kuat Maruf, CCTV?
Baca juga: Inilah Mobil dan Motor yang Tak Boleh Lagi Beli Pertalite Mulai September 2022, LCGC Amankah?
Sementara satu kejanggalan lainnya akan disampaikan LPSK setelah penyidik mengungkap semuanya.

Berikut enam dari tujuh kejanggalan yang diungkap LPSK terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM:
1. Ada Kuat Maruf dan Susi
Pertama soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual. Sebab saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Maruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Maruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
2. Masih Bisa Teriak
Karena masih adanya Kuat Maruf dan saksi Susi, Erwin mengatakan jika benar peristiwa pelecehan itu terjadi, maka setidaknya Putri Candrawthi masih bisa teriak saat itu.
"Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ujar Edwin.
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: TKW Cantik Ini Hanya Bekerja Sebagai ART, Tapi Raup Rp 20 Juta Per Bulan, Ternyata Ini Sampingannya
Baca juga: Nabi Muhammad SAW dan Malaikat Jibril, Turunnya Dua Cahaya Istimewa Berupa Dua Surat dalam Alquran
Baca juga: Komnas HAM Akui Ferdy Sambo Bos Mafia: di Rekonstruksi Aja Jalan dengan Gagah
Baca juga: Cerita Luna Maya, Ngaku Kecewa, Adu Akting Dengan Reza Rahadian Ternyata Tak Kebagian Adegan ini
3. Relasi Kuasa
Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.