Mobil Wajib Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina dan Mobil di atas 1500 CC Dilarang Beli
Pemerintah akan menerapkan pembelian BBM di SPBU menggunakan MyPertamina. Sejauh ini penggunaan MyPertamina diwajibkan untuk mobil.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Sehingga mobil ini masuk kategori di bawah 1500 cc yang rencananya dilarang untuk penggunaan BBM subsidi.
Pemerintah belum mengeluarkan regulasi terbaru terkait pembelian BBM subsidi. Belum ada larangan bagi jenis kendaraan dengan kapastitas mesin tertentu untuk membeli BBM subsidi.
Demikian informasi umum tentang program subsidi tepat yang diumumkan di laman resmi MyPertamina.
Pada website tersebut, tersedia sejumlah pertanyaan dan jawaban yang bisa disimak tentang regulasi program subsidi tepat.
Satu di antara pertanyaannya adalah, Apakah ada pembatasan CC mobil? Jika iya, apakah petugas tidak akan melayani?
Jawabannya: "Saat ini belum ada pembatasan berdasarkan CC mobil, namun pada saat pendaftaran data tersebut sudah diminta untuk antisipasi jika ada pengaturan sejenis ke depan, dan Konsumen yang tidak berhak, tidak akan mendapatkan kode QR dan otomatis tidak dapat dilayani,".
Demikian sehingga kabar tentang larangan mobil kapasitas tertentu untuk membeli BBM subsidi belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya beredar kabar tentang mobil di atas 1500 CC dan motor di atas 250 CC tidak bisa membeli Pertalite dan Solar.
Mobil-mobil tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas seperti pernah diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.
BPH Migas akan menerapkan peraturan secara tegas terkait pelarangan pembelian Pertalite bagi mobil kategori mewah tersebut bersamaan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya.
Jika merujuk pada kapasitas maksimal tersebut, jenis-jenis mobil yang tak boleh membeli Pertalite adalah jenis BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.
Kemudian dari kategori mobil mewah antara lain adalah Mitsubishi Expander, KIA Sonet, Lamborghini, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah diambil dari mobil-mobil dengan harga di atas Rp250 juta.
Sementera itu, pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 1.500 cc serta sepeda motor di bawah 250 cc.
Solar rencananya hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Walau demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dari pemerintah soal penggunaan BBM bersubsidi ini.
Sebelumnya aturan pembelian BBM, salah satunya pertalite tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.