Berita Kriminalitas
Mantan Wartawan Dibekuk Tim Gradak Polres Bangka, Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Gunakan Modus Ini
Ikrar Ramadhan (30) mantan wartawan yang beralih profesi menjadi pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ikrar Ramadhan (30) mantan wartawan yang beralih profesi menjadi pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, Selasa (6/9/2022) dinihari.
Dari tangan Ikrar diamankan 6 paket sabu, 2 handphone, 1 motor dan 1 timbangan digital.
Modus yang dilakukan Ikrar dalam mengedarkan narkoba dengan melempar pesanan sabu ke titik yang ditentukan setelah mendapatkannya uang kemudian sabu dilempar dan diinformasikan kepada pembeli.
"Sama seperti kasus sebelumnya tersangka yang kita bekuk menerima pesanan dan uang kemudian baru pesanan dilempar ke titik yang diinfokan," kata Iptu Deni Wahyudi Kasat Narkoba Polres Bangka.
Baca juga: Melawan Saat Tangan Diterkam Buaya, IRT di Bangka Barat Ini Lolos dari Maut, Alami Patah Tangan
Baca juga: Tutupi Biaya Operasional, Sekali Jalan Habis 50 Liter Solar, Ongkos Bus ke Muntok Naik Rp 10.000
Penangkapan terhadap Ikrar ini sempat menggegerkan para awak pencari berita di Sungailiat.
Pasalnya Ikrar selama ini eksis menjadi wartawan salah satu media online lokal.
Penangkapan terhadap Ikrar dilakukan setelah Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka yang melakukan patroli berkeliling Kawasan Srimenanti Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kawasan ini berdasarkan informasi masyakarat kerap terjadi transaksi narkoba.
Saat patroli berkeliling Anggota Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka mencurigai seeorang yang berdiri dipinggir jalan sembari memainkan handphone.
Melihat itu Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka terus memantau pergerakanmya dan diikuti.
Saat pria tersebut berada di kontrakan yang ia tempati kemudian langsung memburunya yang diketahui bernama Ikrar Ramadhan.
Disaksikan oleh kaling setempat dilakukan penggeledahan dan didapati 3 paket narkoba jenis sabu yang berada didalam kotak rokok.
Selain itu juga diamankan 1 timbangan digital, 2 unit handphone dan 1 motor.
Saat diinterogasi Ikrar mengaku sebelumnya telah 'membuang' di beberapa titik di Sungaliat pesanan pembeli.
