Berita Kriminalitas
Mantan Wartawan Dibekuk Tim Gradak Polres Bangka, Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Gunakan Modus Ini
Ikrar Ramadhan (30) mantan wartawan yang beralih profesi menjadi pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka saat membekuk tersangka pengedar narkoba Selasa (6/9/2022) di Kawasan Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Antara lain 2 paket sabu di Kaplingan 99 Srimenanti dan 1 paket sabu diparkiran karaoke Manunggal di Jalan Jendral Sudirman Sungailiat.
Baca juga: Tim Gabungan Polres Pangkalpinang Temukan Penimbunan BBM Jenis Solar Sekitar 1 Ton
Baca juga: Simpan Enam Gram Sabu Pemuda Tanjung Ketapang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan
Total dari 6 paket sabu yang diamankan seberat 2,23 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka.
Tersangka Ikrar Ramadhan dijerat dengan pasal l 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masih kita lakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap pemasok narkoba yang diedarkan tersangka," kata Iptu Deni Wahyudi.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
