Berita Kriminal

Minta Uang Rp 22 Juta Untuk Mobil Lelangan, Herman Dibekuk Buser Polres Bangka

Penangkapan terhadap Hermansyah alias Herman bermula dari laporan pengaduan Yunizar ke Polres Bangka.

Penulis: deddy_marjaya |
Bangkapos.com/deddy marjaya
Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk Herman warga Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat Senin (5/9/2022) malam yang melakukan penipuan modus jual mobil lelangan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hermansyah alias Herman (44), warga Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka Senin (5/9/2022) malam dikediamannya dipimpin oleh Aipda Ari Sefriyadi.

Herman dibekuk setelah menipu Yunizar (32) warga Mentabak Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Herman meminta uang Rp 22 juta kepada Yunizar jika ingin mendapatkan mobil lelangan.

"Jadi korban menyerahkan uang kepada tersangka untuk membeli mobil hasil lelangan namun mobil yang dijanjikan tidka ada," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zhakaria kepada Bangkapos.com, Selasa (6/9/2022

Penangkapan terhadap Hermansyah alias Herman bermula dari laporan pengaduan Yunizar ke Polres Bangka.

Dalam laporannya Yunizar mengatakan sepakat dengan Herman untuk membeli mobil yang didapat hasik lelangan salah satu perusahaan sawit.

Herman meminta uang DP Rp 22 juta kepada Yunizar pada Bulan. Setelah uang diberikan Yunizar sempat menanyakan kepada Herman terkait mobil tersebut namun tidak ada kabar berita. Merasa ada yang tidak beres Yunizar kemudian melaporkan ke Polres Bangka.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian dipimpin Kanit Aipda Ari Sefriyadi melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan Herman.

Senin (5/9/2022) Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian mendapatkan informasi Herman sedang berada dikediamannya.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian dipimpin Aipda Ari Sefriyadi langsung berangkat ke Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.

Herman berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada dikediamannya. Dari hasil introgasi diduga pelaku Herman mengakui telah melakukan aksi tindak pidana Penggelapan terhadap Yunizar.

Herman meminta uang sebesar Rp 22 juta untuk membeli mobil lelangan disalah satu perusahaan sawit di Pemali.

Kemudian mobil lelang yang telah di janjikan tidak ada. Sementara uang Rp 22 juta tesebut telah habis digunakan Herman untuk kebutuhan sehari hari.

Selanjutnya Herman dibawa ke Polres Bangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk yang dikuasai tersangka berdasarkan pengakuan tersangka sudah habis digunakan sehari hari oleh tersangka," kata AKP Rene Zhakaria.

(Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved