Simak, Cara Daftar DTKS Secara Online dan Offline Agar Dapat Bansos Pemerintah
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggu
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM- Simak, begini cara daftar DTKS secara online maupun offline agar dapat menerima bansos dari pemerintah.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Dasar hukum dari hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Melansir dari laman Kemensos DTKS berbentuk data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Lebih jelasnya DTKS seperti basis data yang digunakan Kemensos untuk menyalurkan bansos kepada keluarga miskin atau rentan miskin agar tepat sasaran.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan tiga jenis bansos sekaligus kepada keluarga miskin, yakni PKH, BPNT Kartu Sembako dan BLT BBM pada bulan September 2022 ini.
Penyaluran bansos PKH, BPNT Kartu Sembako dan BLT BBM tersebut dilakukan kepada keluarga miskin yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat hanya perlu mendaftarkan diri ke DTKS agar bisa terdata menjadi penerima bansos.
Pendaftaran tersebut sebetulnya bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kelurahan setempat, atau juga bisa secara online dengan menggunakan HP, maupun offlie.

Untuk pendaftaran secara online, terdapat beberapa tahap yang bisa dilakukan yaitu pembuatan akun, pengajuan diri ke DTKS dan pengecekkan secara berkala.
Berikut ini Bangkapos.com sajikan cara mendaftar DTKS secara online dan offline
Cara daftar DTKS secara online
1. Unduh dan buka Aplikasi Cek Bansos.
2. Siapkan KTP, KK, dan surat-surat penting yang dibutuhkan.
3. Klik "Buat Akun Baru".
4. Isi data wilayah, sesuai dengan KTP.
5. Masukkan data diri. Pastikan nama yang dimasukkan juga sesuai dengan KTP.
6. Klik kembali "Buat Akun Baru".
Setelah mendaftarkan diri pada DTKS, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa akun telah berhasil dibuat melalui email yang telah didaftarkan ke pihak DTKS.
Selanjutnya cek email Anda dan buka email yang bersangkutan.
Di dalam emailnya, terdapat tautan yang akan membawamu ke situs DTKS.
Klik pada tautan tersebut.
Jika sudah bisa masuk pada tautan tersebut, lakukan login dengan data yang didaftarkan sebelumnya.
Ketika sudah berhasil masuk ke dalam akun Anda, lakukan pengajuan diri sebagai penerima bantuan.
Setelah melakukan cara dapat bantuan pemerintah online di atas, Anda juga bisa melakukan pengecekan status penerimaan bansos Anda.
Cara Daftar DTKS Offline
Jika mengalami kendala pendaftaran online, Anda bisa langsung mendatangi kantor Kelurahan sesuai domisili. Syaratnya cukup membawa:
1. KTP asli,
2. Kartu Keluarga (KK) asli
3. Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non-DKI).
Adapun proses pendaftaran bansos secara offline dilakukan dengan cara berikut:
Setelah semua berkas sudah di tangan kelurahan, pihan kelurahan akan melakukan musyawarah khusus untuk membahas kondisi pengusul.
Nantinya akan ditentukan apakah warga tersebut layak untuk masuk ke dalam DTKS atau tidak.
Hasil dari musyawarah tersebut akan dipublikasikan dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Kepala Lurah.
Berita Acara akan digunakan oleh pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi serta validasi data.
Data yang sudah diverifikasi tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Data tersebut akan diproses kembali oleh pihak Dinas Sosial yang kemudian akan dilaporkan pada Bupati atau Walikota setempat.
Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Gubernur oleh Bupati atau Walikota dan akan diteruskan pada Menteri.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)