Hasil Lie Detector Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf adalah Jujur, Putri Candrawati dan Sambo?
Hasil Lie Detector Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf adalah Jujur, Putri Candrawati dan Sambo?
BANGKAPOS.COM - Hasil lie detector terhadap Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf disimpulkan jujur alias no deception indicated.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf adalah 3 dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang telah diperiksa tim khusus Polri menggunakan lie detector.
Alat lie detector adalah alat deteksi kebohongan menggunakan mesin poligraf yang berfungsi mengumpulkan analisis respons fisiologis manusia melalui sensor yang terhubung ke individu yang diperiksa.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias jujur," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9/2022).
Andi menjelaskan, pemeriksaan menggunakan lie detector itu ditujukan untuk menguji kejujuran keterangan para tersangka.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan itu juga untuk memperbanyak alat bukti penyidik.
"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," terangnya.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Sambo serta istri, Putri Candrawati.
Kemudian, para ajudan yaitu Bharada E dan Bripka RR, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain itu, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Psikolog Forensik Curiga Putri Candrawathi Malingering, Ada yang Membisiki, Istilah Apa Itu?
Hasil lie detector Putri dan Sambo
Lantas bagaimana hasil lie detector Putri dan Sambo?
Penyidik Bareskrim Polri diketahui juga memeriksa Putri Candrawati dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan Putri Candrawati dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Sentul, Jawa Barat.
Selain Putri, tes polygraph itu juga dilakukan terhadap asisten rumah tangga sekaligus saksi yang bernama Susi.
"Hari ini (kemarin) diperiksa PC dan saksi Susi. Di Puslabfor Sentul," ujar Andi ketika dikonfirmasi Selasa (6/9).
Sementara itu, pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan Rabu (7/9) (hari ini) ditunda sampai Kamis (8/9).
"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa," kata Andi.
Andi menerangkan penundaan itu lantaran Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Karena besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J, Ditemukan ART Susi Lalu Dibawa Kuat Maruf, CCTV?
Biasanya tak bisa digunakan sebagai alat bukti
Hasil pemeriksaan menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector biasanya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, kecuali dibacakan oleh saksi ahli.
Hal itu diungkap oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sedangkan hasil dari pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan biasanya tidak bisa dijadikan alat bukti.
“Hasil dari lie detector biasanya tidak diakui sebagai alat bukti,” jelasnya dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).
“Kecuali apabila hasil lie detector itu dibacakan oleh ahlinya, seorang psikolog di depan pengadilan, ini bisa dijadikan alat bukti,” imbuhnya.
Ito menyebut, orang berhak untuk menolak pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Sebab, itu diatur dalam undang-undang.
Namun, penggunaan lie detector juga ada dasar hukumnya, yakni Sprin Kapolri Nomor 295 tahun 1993.
“Jadi, saya kira penggunaannya juga ada dasar hukumnya. Digunakan di pengadilan juga bisa menjadi alat bukti kalau hasil analisanya dibacakan oleh ahlinya,” tekannya.
Baca juga: Dihujat, Kak Seto Akhirnya Buka Suara Alasan Minta Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo
Sementara, mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, penggunaan lie detector hanya untuk meyakinkan para pihak saja.
Mengenai apakah nantinya hasil dari pemeriksaan lie detector dapat digunakan di pengadilan, ia menyebut, tidak selalu bisa.
“Belum tentu juga kalau ada bukti yang sifatnya elektronik bernama lie detector diakui, nggak selalu. Ini kan membantu saja,” tuturnya.
Di pengadilan, lanjut dia, yang digunakan adalah bukti materiel. Bukti materiel bukan dengan cara memaksa atau dengan cara alat-alat semacam itu.
“Bukti materiil itu harus terjadi, bukan diduga. Kalau alat kan menafsirkan. Dengan alat ini sekian persen benar atau salah,” pungkasnya. (*/Tribun Jambi/ Kompas.tv)