Putri Candrawathi Minta Brigadir J Masuk Kamar Setelah Mengaku Dirudapaksa
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini, terlihat Brigadir J memenuhi panggilan Putri Candrawathi ke dalam kamar pribadi di Magelang.
Hal tersebut, kata dia, biasanya disebut dengan interseksionalitas.
"Juga sifatnya dinamis, bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor yang hadir dalam ruang waktu tertentu. Karenanya relasi kuasa kompleks sifatnya," kata Andy.
Bharada E Ungkap Motif Pembunuhan Kepada LPSK
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap fakta terkait motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Fakta itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada awak media pada Minggu, 4 September 2022.
Hanya saja LPSK masih merahasiakan alias belum mau mengungkap motif pembunuhan Brigadir J sebagaimana diceritakan Bharada E kepada LPSK.
Seperti diketahui, Bharada E saat ini dalam perlindungan LPSK setelah tersangka penembah Brigadir J itu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, Bharada E dalam statusnya sebagai Justice Collaborator telah menceritakan motif pembunuhan terhadap rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu.
"Bhadara E sudah menyampaikan (motif) ke LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Dengan begitu, saat ini LPSK, kata Hasto telah mengetahui apa yang menjadi motif Brigadir J ditembak.
Akan tetapi, Hasto tidak mau berbicara banyak soal motif tersebut.
Sebab kata dia, kewenangan untuk mengungkap itu bukan berada di ranah pihaknya.
"Iya (sudah mengetahui motifnya, red), tapi itu bukan kewenangan kami," ucap Hasto.
Terkait hal tersebut, LPSK menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E hingga nantinya menjalankan persidangan.
Termasuk kata Hasto, menjamin agar pernyataan atau keterangan Bharada E tidak berubah seperti apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan bharada e ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten gak? Jujur tetap," kata Hasto.
Informasi dari Bharada E diyakini kuat mengingat pengakuan ini yang menjadi dasar LPSK mengabulkan permintaan justice collaborator dari yang bersangkutan.
Respon Polri Soal Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi
Kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo kembali jadi sorotan.
Hal itu setelah Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengaku menemukan fakta pengakuan dari Putri Candrawathi dan beberapa saksi orang dekat keluarga Ferdy Sambo.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituding sebagai pelaku rudapaksa terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dugaan pelecehan asusila tersebut.
Bagaimana respon Polri atas rekomendasi Komnas HAM?
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan kasus dugaan pelecehan tersebut bisa diproses sepanjang didukung alat bukti yang cukup.
"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022), dikutip dari Kompas TV.
Komjen Agus menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.
Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu.
Termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” kata Agus.
Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.
Namun, ia menuturkan, apapun yang dinarasikan, harus didukung alat bukti yang ada.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.
Tidak Akan Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan temuan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, tak akan meringankan hukuman para tersangka.
Diketahui, para tersangka pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
"Tidak sama sekali (meringankan hukuman)," kata Chairul kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Chairul mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu juga tak perlu diusut.
"Buat apa? Josua sudah meninggal. Kalaupun benar terjadi tidak bisa dituntut," ucap Chairul.
Lebih lanjut, Chairul menyebut Polri segera melengkapi berkas perkara lima tersangka yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
"Lihat petunjuknya jaksa, apa yang harus dilengkapi ada dalam P19 itu," terangnya.
Peran 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Garudea Prabawati/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Rizki Sandi Saputra/Kompas.com/Singgih Wiryono)