Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Babel
Meski Berstatus Tersangka, 4 Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel Belum Ditahan
Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, membeberkan modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
"Kesimpulan Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021," ungkapnya
Lebih lanjut dikatakan Ketut, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 2,4 miliar.
Para tersangka disangkakan dengan melanggar Primair. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Ketut.
Deddy Yulianto Diperiksa
Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014-2019 Deddy Yulianto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Rabu (7/9/2022) siang.
Selama dua jam, mantan politisi Partai Gerindra itu dimintai keterangan oleh penyidik kejati, sebagai saksi dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel.
"Saya lupa ada berapa pertanyaan. Saya diminta keterangan sebagai saksi, siang hari. Cuma sebentar, hanya sekitar dua jam," kata Deddy Yulianto kepada Bangkapos.com, Kamis (8/9/2022).
Deddy mengaku tidak tahu menahu soal mobil Toyota Fortuner yang menjadi bagian kendaraan operasional di DPRD Bangka Belitung.
Menurut pria warga Sungailiat, Kabupaten Bangka ini, dia langsung mengembalikan mobil Fortuner yang biasa dikendarainya setelah menerima tunjangan transportasi.
"Mobil Fortuner yang biasa saya pakai ditarik sekwan (saat itu), katanya mau dilelang. (Mobil) Dikembalikan ke Pemprov Babel karena saya sudah mendapatkan tunjangan transportasi," ungkap Deddy.
Seingat Deddy, dia mengambil tunjangan transportasi pimpinan dewan mulai Januari sampai September 2019 dan selama itu pula, tidak lagi menggunakan mobil operasional.
Mobil Toyota Fortuner tersebut, kata Deddy, dikembalikan ke Pemprov Bangka Belitung melalui Sekretaris DPRD Bangka Belitung saat itu.
Selama Januari sampai September 2019 itu, Deddy mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp14.749.965 per bulan.
"Kalau sekarang tidak tahu berapa," kata Deddy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220908-dewan-korup.jpg)