Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Babel

Meski Berstatus Tersangka, 4 Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel Belum Ditahan

Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, membeberkan modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Konfrensi pers pengumuman 4 nama tersangka pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung yang diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (8/9/2022). 

Perhitungan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono mengatakan progres penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan di lembaga DPRD Provinsi Bangka Belitung, memasuki babak baru.

Daru Tri Sadono, mengatakan saat ini tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi tersebut memasuki tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung.

"Untuk progresnya terus berjalan dan meningkat, saat ini memasuki tahapan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," jelas Daru kepada Bangkapos.com di Kejati Bangka Belitung, Kamis (29/8/2022) siang.

Menurut Daru, semua unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung, telah diperiksa penyidik pidsus kejati.

Mulai dari AC, AM, dan HO.

Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang dibidik sejak kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan nominal tiap pimpinan sebesar Rp 26.252.000 perbulan.

"Tidak hanya AC saja, tapi semua unsur pimpinan yang ada di lembaga DPRD Babel itu, telah kami mintai keterangan," kata  Daru.

Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo membenarkan kabar bakal diumumkannya nama 4 dan tersangka dalam kasus dugaan tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung itu.

"Hari ini sekira pukul 13.30 WIB kami akan mengumumkan 4 nama tersangka terkait kasus tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel," kata Basuki .

Ketua DPRD Prihatin

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) memastikan empat nama tersangka dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021, Kamis (8/9/2022) siang.

Adapun empat tersangka tersebut inisial S (Sekwan DPRD Provinsi Babel Tahun 2017), HA (Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel),  AC (Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel), dan DY (Wakil Ketua DRPD Provinsi Babel Tahun 2017).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung, Herman Suhadi, Kamis (8/9/2022) merasa prihatin setelah mendengar kabar penetapan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun 2017-2022 itu.

"Pertama tentunya kami sangat prihatin, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan tidak terjadi pada kemudian hari," ungkap Herman saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (8/9/2022).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved