Senin, 27 April 2026

Sosok Kapolda dari Daerah yang Intervensi Pengacara Kamaruddin Agar Ngerem Bicara dan Buat Gempar

Sosok Kapolda dari Daerah yang Intervensi Pengacara Kamaruddin Agar Ngerem Bicara dan Buat Gempar

Editor: M Zulkodri
kompas/tribunnews
Ilustrasi kapolda temui Kamaruddin Simanjuntak- Akhirnya Terungkap, Ada Kapolda Minta Kamaruddin Simanjuntak Ngerem Bikin Gempar Soal Brigadir J 

BANGKAPOS.COM ---Adanya obstruction of justice pada kasus Ferdy Sambo semakin menguak adanya mafia kasus di tubuh Polri.

Bahkan baru-baru ini terungkap ada sosok Kapolda dari suatu daerah bertemu pengacara atau tim koordinator kuasa hukum brigadir J.

Kedatangan Kapolda bintang dua tersebut dari daerah ke Jakarta meminta agar Kamaruddin untuk ngerem bicara dan buat gempar kasus Brigadir J

Fakta ini diungkap oleh anggota tim kuasa hukum keluarga brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau brigadir J, yakni Martin Lukas Simanjuntak.

Sosok Kapolda itu menemui Kamaruddin Simanjuntak sesaat setelah mereka membuat laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022 lalu.

"Jika benar mereka terbukti, saya cukup kecewa. Karena salah satu diantara mereka itu, justru pada tanggal 18 Juli 2022, seingat saya ya, menemui Abang kita, koordinator kita Bang Kamaruddin Simanjuntak," kata Martin dalam tayangan di akun YouTube TV One, Selasa (6/9/2022) malam.

Saat ditanya pertemuan dalam rangka apa, menurut Martin, dalam rangka silahturahmi.

"Dan juga mengatakan agar cooling down. Supaya jangan terlalu keras dalam hal ini," katanya.

Ketika ditanya Kapolda yang mana yang dimaksud Martin, ia enggan menyebutkan secara jelas. "Nanti aja," katanya.

"Ini kan berhubungan dengan komunikasinya koordinator kita dengan beliau.

Bertemu di Jakarta, datang dari daerah. Kalau ini benar terlibat, jujur saya kecewa. Kenapa saya kecewa, karena beliau ini kan bagian dari apa yang diperjuangkan dari suatu tim," kata Martin.

Martin mengaku kecewa jika benar Kapolda tersebut bagian dari publilk speaker atau menggerakkan anak buahnya di daerah untuk menyampaikan skenario Sambo ke masyarakat.

Menurut Martin, Kapolda tersebut menemui Kamaruddin Simanjuntak sebagai teman.

"Pada saat itu kan kita lapor pada tanggal 18 Juli 2022. Pada saat lapor kami di door stop media. Dan itu kan, penjabaran kita tajam sekali. Kita katakan ini bukan tembak menembak, bukan ancaman kekerasan seksual, yang benar adalah pembunuhan berencana. Kan gempar republik ini, pada saat itu tanggal 18 Juli," papar Martin.

Ia menduga atas inisiatif sendiri atau atas dasar kolega, kapolda dari daerah itu menemui Kamaruddin Simanjuntak.

"Saya gak tahu inisiatif sendiri atau atas dasar kolega, beliau menemui abang kita Bang Kamaruddin. Meminta ya sudahlah, percayakan kepada tim yang dibentuk, Timsus, dan jangan terlalu keras gitu loh," ujar Martin.

Menurut Martin, hebatnya Kamaruddin menyampaikan tak akan bicara keras.

"Yang hebatnya Bang Kamaruddin menyampaikan, 'Ya sudah saya tidak bicara,'. Tapi yang bicara kami. Jadinya, Bang Kamaruddin tidak bicara, yang bicara kami," kata Martin.

Tiga Kapolda Terseret Kasus Sambo

Tiga Kapolda yang terseret kasus Sambo, Kapolda Jatim, Kapolda Metro Jaya, kapolda Sumut
Tiga Kapolda yang terseret kasus Sambo, Kapolda Jatim, Kapolda Metro Jaya, kapolda Sumut (Kolase Tribunmedan.com)

Sejauh ini, dikabarkan ada tiga kapolda yang diduga terseret kasus Ferdy Sambo.

Namun hingga sampai saat ini, pihak kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan belum memeriksa tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, meski Polri telah mendengar soal isu yang melibatkan tiga kapolda itu, namun mereka belum diperiksa.

Ketiga Kapolda itu yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.

"Hasil keterangan tadi malem saya dengan Pak Irwasum dan Itsus, sampai dengan hari ini Itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Ia menegaskan, tim di Inspektorat Khusus (Itsus) bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan.

Jika ditemukan fakta soal keterlibatan 3 kapolda itu, maka akan ditindaklanjuti lebih jauh.

"Saya tegaskan lagi tim Itsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, informasi iya diterima, informasi iya di dengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," ujarnya.

Menurut Dedi, saat ini Polri sedang fokus melakukan penyelesaian berkas perkara atas 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat, yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU. Penyidik mempunyai waktu 14 hari melakukan pendalaman dan melakukan perbaikan. Untuk menjawab dan segera dilimpahkan kembali ke JPU," katanya.

Sebelumnya, Polri mengaku mendapat informasi mengenai keterlibatan 3 kapolda dalam kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

"Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS," ujar Dedi.

Profile tiga Kapolda yang diduga terseret kasus Ferdy Sambo

1. Irjen Fadil Imran (Kapolda Metro Jaya)

Fadil Imran menjadi nama pertama yang dikaitkan dengan dugaan keterlibatan tiga Kapolda di kasus Ferdy Sambo

Fadil sendiri merupakan seorang perwira tinggi Polri yang berpengalaman di bidang reserse.

Sebelum menduduki jabatannya yang sekarang, Fadil lebih dulu menjadi Kapolda Jawa Timur

Selama menjabat sebagai polisi, lulusan Akpol tahun 1991 ini pernah terlibat dalam berbagai penanganan kasus-kasus besar.

Mulai dari penangkapan preman terkenal Hercules dan John Kei, membongkar sindikat Saracen, hingga menangkap Muslim Cyber Army.

Dilansir Tribunnews.com, ia pernah menjadi Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri hingga Sahlisosbud Kapolri.

Fadil diketahui sempat menjabat sebagai Kasat III Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2008.

Di tahun yang sama, ia dimutasi menjadi Kapolres KP3 Tanjung Priok.

Setelahnya pada 2009, ia kembali ke Polda Metro Jaya sebagai Wadir Reskrimum

Di tahun 2011, Fadil Imran menempati jabatan Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Tak lama kemudian, di tahun yang sama, ia dimutasi ke Kepulauan Riau menjadi Dirreskrimum Polda Kepri.

Dua tahun di Kepri, Fadil kembali ke Pulau Jawa dan menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

Sejak saat itu, karier Fadil terus meningkat.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2015), Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (2016), Wadirtipideksus Bareskrim Polri (2016), Dirtipidsiber Bareskrim Polri (2017), Dirtipidter Bareskrim Polri (2018), dan Sahlisosbud Kapolri (2019).

2. Irjen Nico Afinta (Kapolda Jawa Timur)

Dilansir Tribunnews.com, Irjen Nico Afinta lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 30 April 1971. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.

Nico adalah perwira tinggi Polri yang berpengalaman dalam bidang reserse.

Lulus dari Akpol, ia sempat melanjutkan studi di PTIK dan lulus pada 2001. Nico juga menempuh kuliah di Universitas Padjajaran Bandung dan meraih gelar S2 serta S3 di bidang Hukum.

Berbarengan dengan meraih gelar S3 di tahun 2016, Nico juga lulus dari Sespimti Polri. Nico ditunjuk menjadi Kapolda Jatim pada 16 November 2020 menggantikan Irjen Mohammad Fadil Imran.

Penunjukan Nico ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020.

Sebelumnya, Nico menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan sejak Mei 2020. Nico diketahui sempat berada di Polda Metro Jaya selama tujuh tahun, sejak 2006 hingga 2013.

Selama itu, ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit Sumdaling Ditkrimsus, Kepala Subdit V Ranmor Ditreskrimum, Kepala Subdit III Umum/Jatanras Ditreskrimum, dan Wadirreskrimum.

Di tahun 2013, Nico dimutasi ke Medan, Sumatera Utara, untuk menjadi Kapolrestabes.

Tiga tahun di Medan, tepatnya 2016, ia pun ditunjuk menjadi Kabagbindik Sespimma Sespim Polri Lemdikpol.

Di tahun yang sama, Nico dimutasi sebanyak tiga kali. Pertama, menjadi Kabagbindik Sespimma Sespim Polri Lemdikpol, lalu Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri, dan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

Pada 2017, Nico menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelahnya, ia menjabat sebagai Karobinopsnal Bareskrim Polri (2018), Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), dan Sahlisospol Kapolri (2019).

3. Irjen Panca Putra (Kapolda Sumatera Utara)

Irjen Panca Putra sudah menjabat sebagai Kapolda Sumut sejak 24 Februari 2021.

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Panca lahir pada 19 Januari 1969 di Medan, Sumatera Utara.

Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1990. Senada dengan Irjen Fadil Imran, Panca juga berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhirnya sebelum menjadi Kapolda Sumut adalah Kapolda Sulawesi Utara.

Ia pernah menjadi Kapolres Banyumas dan Kapolres Tegal. Satu tahun berada di tegal, Panca ditarik ke Polda Jateng pada 2011 dan ditunjuk sebagai Wadirreskrimsus.

Di tahun 2012, ia dimutasi menjadi Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Setelahnya, ia ditunjuk menjadi Dosen Utama STIK Lemdikpol pada 2013.

Kemudian, Panca menjabat sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri pada 2017. Satu tahun setelahnya, ia ditunjuk menjadi Direktur Penyidikan KPK.

Lalu, di tahun 2020 ia menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

(*/Tribun Palu/Tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved