Bangka Pos Hari Ini
Terdaftar di Sipol, Lima Parpol Catut Nama Warga Belitung, Tujuh Orang Melapor ke KPU
KPU Kabupaten Belitung menerima laporan dari warga yang tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik (parpol)
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- KPU Kabupaten Belitung menerima laporan dari warga yang tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik (parpol), namun nama dan nomor induk kependudukan (NIK) tercantum sebagai anggota parpol.
Menindaklanjuti laporan warga ini, KPU Kabupaten Belitung bersama Bawaslu serta jajaran terkait, menggelar rapat pleno hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol, Sabtu (10/9/2022) malam.
"Dari hasil pengecekan dan klarifikasi tanggapan masyarakat itu ada tujuh orang yang merasa namanya dicatut dari lima parpol," ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar Pos Belitung (Bangka Pos Grup), Minggu (11/9/2022).
Baca juga: DPRD Bangka Belitung Ajak Masyarakat Merebut Kembali Pulau Tujuh, Masuk Wilayah Keresidenan Bangka
Baca juga: HIPMI Dukung Pemprov Bangka Belitung Rebut Kembali Pulau Tujuh, Tidak Hanya Sekadar Nota Keberatan
Diketahui adanya pencatutan nama dan NIK warga sebagai anggota parpol ini, setelah dilakukan pengecekan di laman infopemilu.kpu. go.id.
Aris menjelaskan masa tahapan tanggapan masyarakat terhadap keanggotaan parpol ini dibagi menjadi
empat termin, mulai dari tanggal 1Agustus-14 September termin pertama, 15 September-12 Oktober termin kedua, 15 Oktober-9 November termin ketiga dan 10 Nopember-7 Desember termin keempat.
Selama masa tanggapan tersebut, masyarakat diminta proaktif melakukan pengecekan NIK dan nama di
laman infopemilu.kpu.go.id.
Pada laman tersebut dipilih menu cek anggota parpol, lalu mengisi NIK untuk pengecekan.
Selain itu, lanjut Aris, pengecekan dapat dilakukan juga dengan cara mendatangi help desk KPU Kabupaten Belitung, lalu operator Sipol akan melakukan pengecekan.
"Makanya masyarakat di sini dituntut aktif mengecek NIK dan nama mereka. Memang ada belasan orang yang mengecek tapi hanya tujuh orang melapor," ungkap Aris.
Pengecekan ini menurut Aris sangat penting, terutama bagi ASN, TNI/Polri maupun pegawai atau karyawan, yang
tidak diperbolehkan terdaftar sebagai anggota parpol.
Tindak lanjut bila ada warga yang keberatan atau menolak nama dan NIKnya tercatat sebagai anggota parpol,
menurut Aris, KPU tidak bisa melakukan penghapusan data, karena yang memasukan data melalui di Sipol adalah pengurus parpol.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Bangka Belitung Mencapai 75, Mikron Antariksa: Tetap Jaga Prokes
Baca juga: Cuaca Bangka Belitung Hari Ini, Waspada Belinyu, Toboali dan Tanjungpandan Hujan Disertai Petir
Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Belitung langsung melakukan klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan
sesuai laporan masyarakat.
Kemudian, klarifikasi tersebut dituangkan pada berita acara pleno sebagai dasar bagi parpol dan KPU.
"Jadi nanti mereka (parpol) menyampaikan kepada DPP parpol untuk menghapus nama tersebut di Sipol, KPU
RI hanya bisa membuka data agar parpol bisa menghapus nama itu," jelas Aris.
Menurut Aris, dari KPU maupun Bawaslu Kabupaten Belitung sudah kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar proaktif melakukan pengecekan nama melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
