Breaking News

Viral Video Seorang Terduga Anggota Polisi Arogan Tidak Mau Pindahkan Mobil dan Halangi Jalan

Mobil oknum anggota polisi tersebut, berada di tengah jalan dan menghalangi mobil yang hendak lewat.

Editor: M Zulkodri
Capture Tribun video
Diduga Oknum Polisi Arogan tidak mau memindahkan mobil 

"Polisi wajarlah kaya gitu," teriak pak RT kepada pengemudi mobil.

Unggahan itu lantas menarik perhatian Mahfud MD.

Mulanya, ia bertanya apakah video tersebut hanya konten sandiwara atau kejadian asli.

Apabila insiden itu sungguhan, Mahfud MD meminta agar kepolisian menindak pria pemiliki tersebut.

Ia pun menyayangkan aksi arogansi yang ditunjukkan pria yang diduga anggota polisi itu.

"Ini beneran atau konten sandiwara buatan? Kalau ini sungguhan saya maka Polisi harus mengambil tindakan. Itu ada nomor mobilnya B.**89 KYP. Masak, arogansinya spt itu. @DIvHumas_Polri." cuit Mahfud MD.

Kapolri akan copot anggota yang lakukan pelanggaran

Sebelumnya melalui akun instagram resminya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi intruksi akan mencopot anggota yang melakukan pelanggaran.

Dalam akun resminya tersebut jenderal bintang empat tersebut juga meminta, agar anggota polisi berani untuk menolak perintah dari atasannya, apabila perintah itu dianggap melanggar aturan hukum dan kode etik kepolisian.

“Jangan biasakan rekan-rekan pada saat menerima sesuatu yang mungkin tidak pas, terus rekan-rekan tidak berani untuk menyampaikan pendapat rekan-rekan, karena ini untuk kebaikan institusi,” ujar Sigit seperti dilihat dalam video di akun Instagram resminya, Senin (12/9/2022).

Sigit menilai perlunya saling mengingatkan antar anggota polisi, termasuk antar bawahan dan atasan.

Menurut dia, saling mengingatkan demi kebaikan anggota dan institusi Polri, itu diwajibkan.

“Ikan busuk tentunya mulai dari kepala, mari kita saling mengingatkan. Atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama menyampaikan ‘komandan sepertinya ini salah‘ dan itu sah-sah saja,” tegas Sigit.

Selain itu, Sigit mengintruksikan agar polisi tidak ada yang melanggar aturan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika hal itu ada, Sigit akan memberi sanksi pencopotan jika terbukti melanggar.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena bukti kasih sayangnya kepada 440 ribu polisi dan 30 ribu PNS yang telah bekerja dengan optimal dan baik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved