Berita Bangka Tengah

Jumlah Penduduk Bateng Telah Melebihi 200 Ribu Orang, Kursi di DPRD Bakal Bertambah  

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan mengajukan penambahan kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
bangkapos.com
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang penambahan kursi DPRD Bateng untuk pemilu 2024 mendatang, Senin (12/9/2022) di Sekretariat DPRD Bateng, Koba. (Bangkapos/Arya Bima Mahendra) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan mengajukan penambahan kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.   

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Bateng, Apri Panzupi kepada Bangkapos.com, Selasa (13/9/2022).

Dikatakan Apri, pada kemarin sore, Senin (12/9/2022) pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak seperti jajaran eksekutif di Pemkab Bateng, KPU, Bawaslu Bateng dan lain sebagainya.

Pada kesempatan itu, para stakeholder telah sepakat agar adanya penambahan kursi di DPRD Bangka Tengah pada pileg tahun 2024 nanti. Diketahui, saat ini DPRD Bangka Tengah terdiri dari sebanyak 25 orang anggota dewan.

Menurut Apri, yang akan menentukan bertambah atau tidaknya kursi di DPRD Bangka Tengah adalah keputusan KPU RI.

Meski demikian, dari data jumlah penduduk di Bangka Tengah yang sudah mencapai sekitar 200.110 orang, maka kursi di DPRD Bangka Tengah layak untuk dijadikan sebanyak 30 kursi atau bertambah 5 kursi.

"Dari RDPU kita kemarin, InsyahAllah semuanya sudah satu frekuensi, satu pemahaman bahwa Bangka Tengah layak bertambah kursi DPRD-nya di pemilu 2024," kata Apri.

Namun, untuk mencapai hal tersebut, perlu melibatkan berbagai stakeholder yang ada di Bangka Tengah.

Kata dia, semua pihak telah menyepakati hal tersebut karena dianggap sebagai isu politik yang harus diperjuangkan bersama-sama ke KPU Provinsi Babel, Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI.

"Dengan begitu kami berharap adanya kesepahaman dengan Kemendagri, KPU RI dan KPU Provinsi Babel. Karena yang menentukan bertambah atau tidaknya alokasi kursi (DPRD) tersebut adalah KPU RI berdasarkan data dari Kemendagri," jelasnya.

Lanjut dia, data Kemendagri tersebut diambil berdasarkan data yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Untuk selanjutnya, Apri berkata bahwa pihaknya akan mengupayakan usulan penambahan kursi tersebut dilakukan secepat mungkin.

Pasalnya, KPU RI akan menetapkan bertambah atau tidaknya alokasi kursi tersebut pada tanggal 14 Oktober 2022 nanti.

"Karena itu prasyarat bahwa data yang digunakan adalah data 16 bulan sebelum hari pencoblosan. Sedangkan hari pencoblosan atau pemilunya kan tanggal 14 Februari 2024," jelasnya.

Hal senada diutarakan oleh Ketua DPRD Bangka Tengah, Mehoa. Menurutnya, ketentuan penambahan kursi di DPRD tersebut telah sesuai dengan Pasal 191 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ayat (2) huruf c.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved