Inilah Pemberlakuan Aturan Terbaru Pembelian Pertalite di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp 50 Ribu/Hari

Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa deriken, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Sela Agustika
Masyarakat saat melakukan antrean pengisian BBM di SPBU Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM -- SPBU di Kota Pangkalpinang Provinsi kepulauan Bangka Belitung saat ini sudah memberlakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

Aturan ini ternyata sudah berjalan sejak awal bulan September lalu.

Adanya pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Bangka Belitung 20 April 2022 Nomor : 900/0279/IV tentang pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan di lembaga penyalur BBM wilayah Babel. 

Berdasarkan pantauan Bangkapos.com, Senin (12/9/2022), di SPBU Jalan Mentok, pembatasan BBM jenis pertalite telah berjalan selama dua minggu terakhir.

Petugas SPBU Jalan Mentok, Adelta mengungkapkan, pihaknya membatasi pengisian BBM jenis pertalite baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat dengan maksimal pengisian satu kali setiap hari.

Ilustrasi
Ilustrasi (teknik otomotif dot com)

Tak hanya itu saja, jumlah pengisian BBM pun turut dibatasi dengan rincian kendaraan roda empat maksimal plat hitam Rp250.000 per hari, roda empat plat kuning (mobil penumpang) Rp300.000 per hari dan roda dua Rp50.000 per hari.

"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa deriken, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," ucap Adelta Kepada Bangkapos.com Senin (12/9/2022) siang.

Adelta menjelaskan, setiap pembelian BBM jenis pertalite pihaknya akan menginput nomor polisi (nopol) atau plat kendaraan konsumen melalui aplikasi mypertamina sehingga track pembelian BBM dapat terekam datanya.

Dengan demikian, dikatakannya hal tersebut memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.

"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," kata dia.

Dia memisalkan, jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.

"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," pungkas dia.

Kata dia, pembatasan ini merupakan arahan langsung dari Pertamina untuk agar mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaanM pertalite.

Sementara itu, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite pun juga telah diberlakukan juga di SPBU Jalan Ahmad Yani.

Namun, pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat saja dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).

Petugas SPBU Jalan Ahmad Yani, Yadi menuturkan pihaknya menjalankan hal tersebut sesuai arahan dari Pertamina.

"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," pungkas dia.

Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.

"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," pungkasnya.

Di sisi lain, terkait jumlah pembatasan pembelian, pihaknya pun turut mengacu pada keputusan Gubernur Babel dengan maksimal pembelian Rp50.000 kendaraan roda dua, Rp250.000 kendaraan roda empat plat hitam, dan Rp300.000 kendaraan roda empat plat kuning.

Pengisian BBM jenis pertalite kendaraan roda empat pun lanjut dia hanya diperbolehkan satu kali setiap hari melalui aplikasi yang terekam langsung dalam sistem data Pertamina.

Berikut ini aturan SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor : 900/0279/IV tentang pengaturan pembelian jenis BBM Khusus penugasan ( pertalite ) di lembaga penyalur bahan bakar minyak wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan ( pertalite ) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:

- Kendaraan plat kuning paling banyak Rp 300.000/ hari.

- Kendaraan plat hitam paling banyak Rp 250.000/ hari.

- kendaraan roda 2 ( dua ) dan 3 ( tiga ) paling banyak Rp 50.000/ hari.

2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus ( pertalite ):

- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya

3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan ( pertalite ).

Polda Babel Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi dan BLT Subsidi 

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, mengatakan kepolisian di Babel bakal mengawal semua penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU hingga bantuan sosial (BLT) subsidi ke masyarakat.

Yan Sultra menjelaskan, ada tiga jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah dari pengalihan subsidi BBM.

Pertama, Bantuan Sosial Langsung (BLT) sebesar Rp12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta penerima BLT selama 4 bulan mulai dengan bulan September, dengan besaran per bulan sebesar Rp150.000.

Kedua, bantuan subsidi upah (BSU), dengan anggaran disiapkan sebesar Rp9,6 triliun yang diberikan kepada 16 juta pekerja, penerima adalah pekerja yang gajinya hanya Rp3.500.000 per bulan.

Kemudian bantuan angkutan umum, yang diberikan kepada pekerja angkutan umum, ojek online, dan nelayan.

"Memang kita sudah diminta juga untuk mengawal baik dari SPBU hingga SPBN, kita sudah mengawal dari sebelum kenaikan BBM," kata Yan Sultra kepada Bangkapos.com, Senin (12/9/2022) di acara sosialisasi kebijakan pemerintah dalam penyesuaian harga BBM bersubsidi di Provinsi Babel Gedung Tribrata Polda Babel.

Kapolda mengatakan, pengawalan dilakukan melihat bagaimana kondisi ketersediaan BBM di Babel. "Ternyata memang masalah BBM ini cukup, untuk ketersedian memang hanya ada panic buying. Terkait pengerit atau orang yang nakal sudah tindak tindak tegas, baik dari pertaminanya SPBU-nya sudah ada dicabut izin subsidinya," kata Kapolda.

Dikatakannya, tindakan tegas diberikan pemerintah agar para pelanggar tidak lagi  main-main dalam hal penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Sehinga tepat sasaran, begitu pula dengan bantuan sosial, kita diminta untuk mengawal.
bagaimana bantuan ini bisa sampai ke yang memang berhak dan tepat dengan sasaran," katanya.

Dia mengatakan dari Polda Babel telah memberikan bantuan kepada yang terdamak kenaikan BBM bersubsidi, seperti supir, nelayan, dan buruh telah diberikan bantuan.

"Kita juga menyarankan bagaimana memasuk ke dalam daftar yang berhak mendapatkan bantuan. Jadi yang belum dapat, juga dapat di daftar bisa masukan lewat online diverifikasi kembali. Di kantor pos juga dari kapolres hingga jajaran saya minta kawal agar bantuan tepat sasaran," katanya.

Lebih jauh, Kapolda mengatakan pihak Polda Banlbel sengaja mengadakan Focus Group Discussion untuk melakukan sosialisasi, terkait kebijakan pemerintah dalam penyesuaian harga BBM bersubsidi di Babel.

"Sehingga tidak ada perdebatan yang muncul yang tidak jelas, karena hadirkan narasumber berkompeten. Dari kementerian keuangan, kementrian sosial ada tiga bantuan disalurkan pemerintah untuk mengatasi dampak pada kenaikan BBM ini," ujarnya.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya, mengatakan terkait kebijakan pemerintah tersebut harus dapat berjalan dan diawasi.

"Keputusan sudah diambil pemerintah, sekarang kita memastikan ketika BBM dinaikkan lalu ada konpensasi subsidi dan sebagainya agar tepat sasaran," kata Bambang di Mapolda Babel.

Kemudian, Bambang mengharapkan dalam penggunaan BBM di Babel tidak lagi terjadi penyimpangan dalam penggunaanya.

"Seperti solar subsidi, yang di luar sektor transportasi umum, ataupun tranportasi masyarakat lainnya. Bagaimana kita mengingatkan segala unsur untuk turut mengawasin, karena situasi susah, kita saling jaga saja," katanya. 

Penjelasan Pertamina

Pertamina memastikan, uji coba pembatasan pembelian pertalite dan solar berdasarkan volume masih berlaku saat ini.

Meskipun pembatasan pembelian berdasarkan jenis kendaraan belum diberlakukan.

"Betul mba (pembatasan pertalite berdasarkan volume pembelian masih berlaku)," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Uji coba pembatasan itu sudah dilakukan sejak awal September.

Skemanya, setiap kendaraaan yang mengisi dua jenis BBM subsidi itu di SPBU Pertamina, akan dicatat nomor polisinya oleh sistem yang disiapkan.

Setiap kendaraan roda empat, apapun jenisnya, dibatasi hanya boleh "minum" pertalite 120 liter setiap hari.

Sedangkan solar untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari.

Untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Jika kendaraan akan mengisi bensin lebih dari ketentuan, mesin di SPBU otomatis tidak akan mengeluarkan BBM.

Belum ada informasi sampai kapan uji coba itu akan berlangsung.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, tinggal menggunakan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan belum dilakukan.

Lantaran masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji, alasannya karena harga BBM baru saja naik.

"Nanti masyarakat bagaimana kalau misalkan sekarang (harga Pertalite-Solar) sudah naik, kemudian enggak boleh (beli) lagi, bagaimana coba? Itu yang kami pikirkan," kata Tutuka kepada wartawan di Gedung DPR, dikutip dari Kompas.com, Senin (12/9/2022).

"Kita kan sudah punya Perpres-nya. Ini kan skenarionya naik dulu harga (Pertalite dan Solar), kalau revisi itu nanti perlu dikaji dulu. Setelah naik harga masak mau dibatasi lagi?" ujarnya.(*/Bangkapos.com/kompas.tv)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved