Berita Pangkalpinang

Sampai Septemper, Realisasi Pajak Pangkalpinang Capai 67 Persen

Dengan adanya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pangkalpinang tahun 2022 terdapat penyesuaian.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mendata realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak telah mencapai 67,46 persen.

Hingga akhir tahun 2022 pemerintah daerah optimistis mencapai target pemasukan dari sektor pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan, capaian itu diperoleh per 14 September 2022. Dimana realisasi pajak telah mencapai Rp80.409.659.879 dari total target Rp119.200.000.000.

"Saat ini, telah tercapai 67,46 persen lebih atau sekitar Rp80,409 miliar. Hingga akhir tahun nanti, kami optimistis akan mencapai target 100 persen," kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (14/9/2022).

Budiyanto mengungkapkan, dari 11 sektor objek pajak realisasi pajak restoran menempati posisi pertama dengan realisasi sebesar 103,71 persen. Realisasi pajak restoran mencapai Rp17.111.961.815 over target sebesar Rp611.961.815 dari target Rp16.500.000.000.

Disusul pajak hiburan mencapai Rp2.029.290.246 atau terealisasi 81,17 persen dari target per tahun sebesar Rp2,5 miliar. Lalu, pajak parkir terealisasi Rp594.383.400 atau 79,25 persen dari target per tahun Rp750 juta.

Pajak hotel mencapai Rp3.007.673.814 atau 75,19 persen dari target per tahun Rp4 miliar. Pajak reklame terealisasi sebesar 66,48 persen atau Rp2.991.769.457 dari target per tahun Rp4,5 miliar.

"Dengan capaian itu menunjukkan peningkatan penerimaan yang relatif sangat signifikan dan stabil," jelas Budiyanto.

Dia memaparkan, sementara pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp24.723.044.896 atau 65,93 persen dari target tahunan Rp37,5 miliar.

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah terealisasi Rp17.938.352.293 atau 64,07 persen dari target tahunan Rp28 miliar.

Pajak air tanah terealisasi sebesar 60,96 persen atau Rp213.357.929 dari target per tahun Rp350 juta. Pajak burung walet Rp51.090.000 atau 51,09 persen dari target Rp100 juta.

Disusul pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan sebesar 46,99 persen atau Rp11.748.736.065 dari target pendapatan Rp25 miliar.

"Untuk pajak mineral tidak kita nol, karena tidak ada," sebutnya.

Kendati demikian kata Budiyanto, dengan adanya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pangkalpinang tahun 2022 terdapat penyesuaian.

Mulai dari PBB-P2 dari Rp25 miliar menjadi Rp16 miliar. Begitu juga dengan BPHTB dari Rp28 miliar menjadi Rp22 miliar. Pajak restoran dari Rp16,5 miliar menjadi Rp22 miliar.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved