Bangka Pos Hari Ini

Lima Jenderal Tolak Banding, Karir Ferdy Sambo di Kepolisian Tamat, Resmi Dipecat dari Polri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan tetap memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Bangka Pos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM --  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan tetap memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Keputusan final pemecatan Sambo itu dihasilkan lewat sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon
banding Ferdy Sambo. Satu, menolak permohonan pemohon banding,” kata Irwasum sekaligus Ketua
Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022)

“Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/ 2022 tanggal 26 Agustus 2022
atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” jelas Agung.

Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.

Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.

Agung kemudian membeberkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan Sambo.
Kata Agung, mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Atas dasar itu Komisi Banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap Sambo.

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Agung.

Sidang banding yang digelar pada Senin (19/9/2022) kemarin dipimpin olehAgung selaku ketua Timsus
Polri. Mantan Kapolda Jawa Barat itu didampingi empat orang jenderal bintang 2 dalam membahas
memori Sambo.

Empat jenderal bintang 2 yang mendampingi Agung itu adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Komisi.

Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen SetyoBudi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Dari lima jenderal yang menjadi hakim banding itu, semuanya menolak permohonan banding Sambo.

Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.

Dengan putusan ini, maka Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari Polri.

As SDM Kapolri punya waktu 5 hari mengurus administrasi pemecatan Sambo.

Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Polri juga menegaskan setelah adanya putusan sidang ini tidak ada lagi
upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat.

“Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Tak Ada Upacara

Terkait pemecatan Sambo, Mabes Polri juga memastikan tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.

“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, hasil putusan Komisi Kode Etik Banding tersebut akan diserahkan kepada Sambo setelah seluruh proses administrasi rampung dilakukan.

Ia menyebut sanksi pemecatan itu akan diserahkan kepada Sambo oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri paling lambat tiga hari setelah sidang banding selesai digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” katanya.

Terpisah, pengacara Ferdy Sambo mengaku akan terlebih dahulu mempelajari putusan banding itu.

“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya
seperti apa,” kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Senin (19/9/2022).

Arman menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima.

Namun, dia belum menjelaskan apa langkah hukum itu.

“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur
dalam perundang-undangan,” katanya. (tribun network/igm/dod)

Perlawanan Sambo belum Habis

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dia akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dia akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi. (DOK DIVISI HUMAS POLRI)

Perlawanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut belum habis.

Meskipun dipecat dari anggota Polri, Ferdy Sambo diyakini akan terus melakukan perlawanan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini Ferdy Sambo sebagai ‘polisinya polisi’ akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum.

Salah satu upaya perlawanan yang dilakukan yaitu, bukan tidak mungkin Ferdy Sambo akan mengungkap dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.

“Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu,” kata Sugeng dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (19/9/2922).

Sugeng mengatakan sejauh ini Ferdy Sambo belum buka suara mengenai upaya perlawanan tersebut meskipun lewat pengacara pribadinya.

Namun demikian, kata Sugeng, pihaknya mempunyai dokumen-dokumen yang memiliki sinyalemen akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum.

“IPW punya dokumendokumen itu, dokumendokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen, bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan,” ujar Sugeng.

Meskipun sudah dipecat, Sugeng mengingatkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi
Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.

“Oleh karena itu, upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman
segala macam,” kata Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah
membuahkan hasil.

Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya
sudah tersangka.

Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ungkap  Sugeng.

Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga,

Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan
itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman
seumur hidup dan hukuman mati. (kcm)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved